JAKARTA, viralsumsel.com — Wakil Bupati Musi Banyuasin, Kyai Abdur Rohman Husen, melakukan koordinasi strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya SK Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2024 dan Nomor 8 Tahun 2024 terkait pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Agenda utama pembahasan adalah percepatan pelaksanaan TORA yang bersumber dari pelepasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif (HPKTP) seluas kurang lebih 20.109 hektare di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Wabup Muba menegaskan bahwa penetapan Musi Banyuasin sebagai pilot project nasional menjadi momentum penting untuk mempercepat kepastian hukum atas lahan masyarakat. Ia menilai, program ini akan memberikan dampak langsung terhadap pengembangan kebun rakyat, pertanian tanaman pangan, serta kawasan wilayah terpadu berbasis ekonomi kerakyatan.
“Koordinasi ini menjadi langkah krusial agar proses tata batas dan redistribusi tanah dapat dipercepat sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Kyai Abdur Rohman Husen.
Sementara itu, Sesditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Sukiptiyah, menjelaskan bahwa pilot project tersebut merupakan bagian dari strategi nasional percepatan redistribusi tanah yang bersumber dari kawasan hutan yang telah dicadangkan oleh Kementerian LHK.
Menurutnya, setelah terbitnya SK persetujuan pelepasan kawasan, tahapan lanjutan meliputi pelaksanaan tata batas, penetapan areal, redistribusi tanah kepada masyarakat, hingga pemberdayaan penerima manfaat. Seluruh tahapan tersebut harus berjalan secara paralel untuk memastikan target reforma agraria tercapai tepat waktu.
“Percepatan ini membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Setiap tahapan harus dilakukan simultan agar prosesnya efektif,” jelas Sukiptiyah.
Secara nasional, total luas permohonan pilot project reforma agraria mencapai 53.791,46 hektare, dengan luas yang telah disetujui untuk dilepas sebesar 42.312 hektare, termasuk kawasan di Sumatera Selatan yang mencakup Musi Banyuasin.
Terkait pembiayaan tata batas, dalam diktum SK disebutkan bahwa sumber pendanaan dapat berasal dari APBN, APBD, maupun pemohon. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam mendukung percepatan implementasi di lapangan, baik dari sisi anggaran maupun koordinasi teknis.
Melalui langkah koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menargetkan proses tata batas segera berjalan sehingga redistribusi TORA dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Kepastian hukum atas lahan diharapkan mampu mendorong produktivitas pertanian dan memperkuat basis ekonomi masyarakat desa.
Turut mendampingi Wabup Muba dalam pertemuan tersebut antara lain Staf Ahli Bupati Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Dr Iskandar Syahrianto, Kabag Tapem Setda Firdaus Pakualam SH MSi, serta Kasubdit P4T Kementerian ATR/BPN Akhftan Mustika Agung SH MEng. (win)







