SEKAYU, viralsumsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menegaskan bahwa penempatan dr. Sharlie Esa Kenedy, MARS sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muba, Pathi Riduan, S.E., A.T.D., M.M., menyusul adanya perhatian publik terkait latar belakang profesi dokter yang kini memimpin Dinas Damkar dan Penyelamatan.
Menurut Pathi, seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Muba ditempatkan berdasarkan hasil job fit atau uji kesesuaian jabatan yang melibatkan panitia seleksi independen, terdiri dari akademisi dan guru besar.
“Penempatan pejabat dilakukan melalui proses job fit yang objektif dan profesional dengan melibatkan tim seleksi independen. Penilaiannya tidak semata-mata berdasarkan latar belakang profesi, tetapi mengacu pada kompetensi kepemimpinan, kemampuan manajerial, integritas, serta kebutuhan organisasi,” ujar Pathi, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, sesuai regulasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dapat ditempatkan pada berbagai perangkat daerah selama memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan.
Karena itu, menurutnya, latar belakang seorang dokter tidak menjadi hambatan untuk memimpin Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Justru, kata Pathi, tugas Dinas Damkar saat ini tidak lagi sebatas memadamkan kebakaran, tetapi telah berkembang mencakup berbagai layanan penyelamatan, penanganan kondisi darurat, evakuasi korban, hingga pelayanan kemanusiaan.
“Kompetensi seorang dokter justru memiliki korelasi yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan tugas-tugas tersebut, terutama yang berkaitan dengan penanganan korban dan situasi kegawatdaruratan,” jelasnya.
Sebagai contoh, Pathi menyebut di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, armada pemadam kebakaran dalam operasi penanganan kebakaran juga didampingi kendaraan ambulans sebagai langkah antisipasi apabila terdapat korban yang membutuhkan penanganan medis.
Hal itu, menurutnya, menunjukkan bahwa aspek kesehatan memiliki keterkaitan erat dengan tugas penyelamatan yang dijalankan Dinas Damkar.
Selain telah melalui proses job fit, penempatan pejabat juga harus memperoleh pertimbangan dari pemerintah pusat.
Pathi mengungkapkan, seluruh usulan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi yang diajukan Pemkab Muba terlebih dahulu disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan dan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek).
“Termasuk Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan juga diusulkan kepada BKN RI dan telah memperoleh pertimbangan teknis. Artinya, seluruh proses telah melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak seluruh nama yang diusulkan pemerintah daerah otomatis memperoleh persetujuan dari BKN.
Faktanya, terdapat sejumlah nama yang diajukan namun tidak mendapatkan rekomendasi, sehingga hal tersebut menjadi bukti bahwa proses evaluasi dilakukan secara selektif dan objektif.
Melalui penjelasan tersebut, Pemkab Muba memastikan bahwa pengangkatan pejabat, termasuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme, kompetensi, serta kebutuhan organisasi guna mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. (dev)






