PURWOKERTO, viralsumsel.com – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, masih menunggu penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat kampus tersebut.
Pihak Unsoed mengaku belum memperoleh informasi secara utuh mengenai perkara yang sedang ditangani KPK, termasuk status hukum para pejabat yang menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara Unsoed Edi Santoso mengatakan, pihak universitas saat ini memilih menunggu keterangan resmi dari KPK sebelum menentukan langkah maupun sikap institusi.
“Sekarang KPK masih melakukan proses pemeriksaan. Kami juga belum mengetahui secara pasti perkara yang sedang ditangani maupun status hukum orang-orang yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Edi saat dikonfirmasi di Purwokerto, Jumat.
Menurut Edi, informasi mengenai OTT tersebut masih berkembang sehingga pihak kampus tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum adanya penjelasan resmi dari lembaga antirasuah.
Ia menegaskan, Unsoed akan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK. Namun, mengenai langkah selanjutnya, universitas masih menunggu kejelasan mengenai perkara serta status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
“Kami tunggu dulu kejelasan dari KPK. Untuk sementara belum ada sikap lebih lanjut. Tentu kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, tetapi terkait perkara dan statusnya, mari menunggu penjelasan resmi dari KPK,” katanya.
Rektor dan Dua Wakil Rektor Disebut Terjaring OTT
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat Rektorat Unsoed. Operasi tersebut disebut sebagai OTT ke-19 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Ada Rektor juga,” kata Setyo kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Selain Rektor, Setyo juga mengonfirmasi dua pejabat lain yang turut diamankan, yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo.
Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Humas Unsoed Prof. Waluyo Handoko, Setyo mengaku belum memperoleh informasi terbaru.
“Untuk detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum mendapatkan pembaruan,” ujarnya.
Dengan demikian, informasi mengenai jumlah keseluruhan pihak yang diamankan maupun status masing-masing orang yang menjalani pemeriksaan masih menunggu perkembangan dari KPK.
Kampus Hormati Proses Hukum
Pihak Unsoed sendiri memilih tidak berspekulasi mengenai perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT tersebut. Edi menegaskan, universitas akan mengikuti perkembangan proses hukum dan menunggu keterangan resmi lembaga penegak hukum.
Sikap tersebut diambil agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesimpulan yang belum memiliki dasar resmi.
Unsoed juga belum menentukan langkah internal berkaitan dengan pejabat yang menjalani pemeriksaan. Menurut Edi, keputusan lebih lanjut akan dilakukan setelah KPK menyampaikan kejelasan mengenai perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Di sisi lain, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah proses pemeriksaan awal selesai.
Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan lengkap KPK mengenai konstruksi perkara yang melatarbelakangi OTT di lingkungan Unsoed, termasuk dugaan tindak pidana, pihak yang terlibat, serta barang bukti yang diamankan.





