Polisi yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Janji Lakukan Evaluasi Internal

JAKARTA, viralsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas sebagai Staf Administrasi di lingkungan KPK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Menurutnya, tersangka merupakan personel Polri yang sedang menjalankan tugas perbantuan di KPK sebagai staf administrasi.

“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan benar berasal dari unsur Kepolisian yang diperbantukan di KPK,” ujar Budi Prasetyo.

Penetapan tersangka ini menambah babak baru dalam kasus yang sebelumnya bermula dari OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro beserta sejumlah pihak lainnya.

KPK Dalami Kemungkinan Korban Lain

KPK belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang diduga menjadi korban praktik serupa. Namun demikian, penyidik masih memfokuskan proses penyidikan pada perkara yang sedang berjalan.

Budi menjelaskan seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti yang telah dikumpulkan.

Baca Juga :  Ichsan Kurniawan Pulang Kampung, Siap Jadi Pengatur Ritme Permainan Sumsel United

“Kami masih berada pada tahap awal penyidikan. Penyidik akan mendalami apakah terdapat praktik-praktik serupa yang dilakukan terhadap pihak lain,” katanya.

Pendalaman tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK mengungkap secara utuh konstruksi perkara sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan.

KPK Akui Kasus Jadi Bahan Evaluasi Internal

Kasus yang melibatkan personel yang bertugas di lingkungan KPK tersebut juga menjadi perhatian serius lembaga antirasuah.

KPK menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Menurut Budi, langkah evaluasi akan dilakukan melalui penyempurnaan sistem kerja, penguatan mekanisme pengawasan, serta pembinaan terhadap sumber daya manusia yang bertugas di lingkungan KPK.

“Kami menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi. Ke depan akan dilakukan berbagai langkah korektif, baik melalui pendekatan sistem maupun pembinaan individual agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.

Evaluasi tersebut diharapkan mampu memperkuat integritas kelembagaan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi.

OTT Pemalang Berujung Dua Klaster Perkara

Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada 29 Juli 2026 di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Purworejo.

Baca Juga :  Sriwijaya FC Sudah Siap Tempur, Kick Off Liga 2 27 Agustus 2022

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 21 orang. Rinciannya lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, serta satu orang di Kabupaten Purworejo.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2 miliar serta melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sehari kemudian, Kamis (30/7/2026), Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya resmi ditampilkan kepada publik dengan mengenakan rompi tahanan oranye KPK sebagai tanda telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menjelaskan bahwa perkara ini berkembang menjadi dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang diduga melibatkan seorang personel Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di lingkungan KPK.

Penyidikan terhadap kedua klaster tersebut masih terus berlangsung. KPK menegaskan akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *