Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah Kembali Disidang

MODUS684 Dilihat

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG –  Pengadilan Tipikor Palembang kembali gelar sidang kasus dugaan korupsi 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim yang menjerat nama Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, Kamis (8/72021).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh hakim Sahlan Efendi SH MH.  Sidang kali ini, baik terdakwa Juarsah maupun Tim JPU KPK yang berada di Jakarta, dihadirkan melalui sambungan telekonfrensi.

Untuk diketahui, sidang dugaan korupsi pada 16 paket proyek, di Kabupaten Muara Enim kali ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat Ahmad Yani, Elpin MZ Mukthar, Robi, Aries HB dan Ramlan Suryadi.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, Terdakwa Juarsah selaku Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim periode tahun 2018 – 2023 bersama-sama dengan Ahmad Yani, Ramlan Suryadi Elpfin MZ Muchtar, ArieS HB (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah / telah dijatuhi putusan pidana dan telah inkracht) dan Ilham Sudiono, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang dalam bentuk dollar Amerika sejumlah USD35.000 dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp. 22.001.000.000,00.

Baca Juga :  KPK Limpahkan Berkas Perkara OTT Mantan Kadis PUPR dan Ketua DPRD Non Aktif Muara Enim

Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Yaitu terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Yani, A Elfin MZ Mucthar, Ramlan Suryadi, Aries HB dan Ilham Sudiono mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan agar Robi Okta Pahlevi, mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Sebagai bentuk realisasi komitmen fee 15% dari rencana pekerjaan 16 (enam belas) paket Proyek Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019. (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *