Usai Bacok Tetangga Sendiri, Warga PALI Dibonceng Buser ke Kantor Polisi Dengan Penyesalan

MODUS634 Dilihat

VIRALSUMSEL.COM, PALI – Tidak terima kakak kandungnya cekcok dengan korban, pelaku RSM (21) yang tercatat sebagai warga Talang Jawa Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) langsung mengayunkan parang kearah korban.

Pasalnya, kejadian yang terjadi di lapangan SD YPIP Peris di Jalan Baru Kelurahan Talang Ubi Barat pada Minggu (8/8/2021) sekira pukul 13.30 WIB, yang melibatkan korban Hendri Triyanto (35) dengan kakak kandung pelaku Rendy Ardianto (26) berselisih.

Sehingga keributan tersebut mengakibatkan kakak kandung pelaku dicekik bagian leher oleh korban. Alhasil mengetahui kakak kandungnya dicekik oleh orang, pelaku gelap mata dan langsung mendatangi dan menyerang korban dengan sebilah Senjata Tajam (Sajam) jenis parang.

“Setelah dicekik oleh korban, kakak pelaku ini sempat pulang dan bercerita kepada pelaku R. Mendengar cerita tersebut pelaku langsung mendatangi dan membacok korban sebanyak dua kali menggunakan parang yang terselip disepeda motor pelaku,” Jelas Kapolres PALI AKBP Rizal AT SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution yang disampaikan Kanit Reskrimnya Ipda Arzuan SH, Senin (9/8/2021).

Baca Juga :  Berhasil Tuntaskan Kasus Pembunuh Anak Tiri, Enam Personil Tim Elang Talang Ubi Diganjar Penghargaan

Alhasil, korban mengalami luka bacok di telapak tangan kiri dan lengan tangan kiri, sehingga korbn harus dilarikan ke RSUD PALI, lalu dirujuk ke RSUD Sekayu untuk mendapatkan pengobatan, dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi dengan dasar LP / B / 81 / VIII / 2021 / SPKT / Sek Talang Ubi / RES PALI, tanggal 08 Agustus 2021.

“Setelah penyidik menerima Laporan Polisi, maka Team Elang yang dipimpin langsung oleh Ipda Arzuan melakukan cek TKP dan langsung mengamankan pelaku yang masih berada ditempat kejadian berikut barang bukti sebilah parang dengan panjang 40 cm yang digunakan pelaku,” jelasnya

Lebih lanjut, Arzuan menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal Penganiaayaan Berat (Anirat) yang tertuang dalam pasal 351 ayat 2 KUHP. “Untuk ancaman kurungan penjara selama lima tahun penjara,” bebernya.

Baca Juga :  Menyesal, Pria di Teluk Gelam OKI Babak Belur Mencoba Curi HP di Rumah Makan

Sementara, dari pengakuan pelaku R dihadapan petugas, dirinya hilaf dan tersulut emosi karena mengetahui kakak kandungnya dicekik oleh korban.

“Kalau parang memang slalu ada dimotor karena untuk kerja pak, saat dapat kabar saya langsung mendatangi korban dan menebaskan parang tersebut,” akuinya dihadapan petugas. (Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *