viralsumsel.com ,MUBA – Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Dua orang pengedar berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar pada Senin (24/02/25), dengan lokasi penangkapan di dua tempat berbeda. Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar, SH, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar pondok tempat kedua tersangka sering berkumpul.
Polisi yang menerima informasi tersebut segera melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi terpisah dalam waktu yang berdekatan.
Penangkapan Berlangsung Cepat
Dalam operasi yang dilakukan, tersangka pertama berinisial RD (33), seorang perempuan yang diketahui merupakan warga Desa Suka Pindah, Kabupaten Banyuasin, ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB. Tak berselang lama, sekitar 15 menit kemudian, polisi juga berhasil menangkap tersangka kedua, seorang pria berinisial HN (50), di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan RD.
“Kami berhasil menangkap RD pada pukul 19.00 WIB, kemudian tidak jauh dari lokasi tersebut, kami juga berhasil mengamankan HN sekitar pukul 19.15 WIB,” ujar AKP Zanzibar.
Setelah kedua tersangka diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam bisnis haram ini.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil pemeriksaan, tersangka RD diketahui menyimpan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi:
9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat total 2,74 gram
2 (dua) buah plastik klip bening
2 (dua) buah pirek kaca
1 (satu) buah sekop plastik
1 (satu) buah wadah minyak rambut merek Pomade
1 (satu) buah dompet warna biru merek Labubu
4 (empat) ball plastik klip bening
1 (satu) unit timbangan digital
1 (satu) buah buku catatan transaksi
1 (satu) unit handphone merek Infinix HOT 12i
Uang tunai sebesar Rp 2.800.000 (Dua juta delapan ratus ribu rupiah)
1 (satu) buah kantong plastik warna putih
Sementara itu, dari tangan tersangka HN, polisi berhasil menyita lebih banyak barang bukti, yang terdiri dari:
39 (tiga puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,06 gram
2 (dua) buah plastik klip bening
1 (satu) ball plastik klip bening
1 (satu) buah tas selempang warna hitam
1 (satu) buah wadah bekas minyak rambut merek Gatsby warna biru
1 (satu) buah wadah bekas minyak rambut merek Pomade warna hitam
1 (satu) buah sekop plastik
1 (satu) unit timbangan digital
1 (satu) unit handphone
Dengan ditemukannya barang bukti dalam jumlah besar ini, kepolisian meyakini bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.
Pengakuan Tersangka dan Langkah Hukum
Saat diperiksa, baik RD maupun HN mengakui bahwa narkotika yang ditemukan merupakan milik mereka. Polisi pun semakin yakin bahwa keduanya memang merupakan pelaku aktif dalam jaringan peredaran narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Kedua pelaku telah mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang aktif beroperasi di wilayah Tanjung Dalam,” ungkap AKP Zanzibar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Upaya Kepolisian dalam Memberantas Narkoba
Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Satres Narkoba Polres Muba dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. AKP Zanzibar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Muba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan jaringan lainnya yang masih beroperasi di wilayah kami. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pihak kepolisian untuk mengungkap dan menekan angka peredaran narkotika. Polisi berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor agar masyarakat merasa aman dalam memberikan informasi.
Ancaman Bahaya Narkotika di Masyarakat
Peredaran narkotika di Kabupaten Muba bukan hanya merusak individu yang mengonsumsinya, tetapi juga berdampak buruk bagi lingkungan sosial. Kasus-kasus kejahatan yang terkait dengan narkotika kerap meningkat seiring dengan meningkatnya peredaran barang haram ini.
Oleh karena itu, tindakan tegas dari pihak kepolisian bersama elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika.
Dengan adanya penangkapan dua pengedar ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya yang masih beroperasi. Aparat kepolisian berjanji akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat. (bbs)






