PALEMBANG, viralsumsel.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menunjukkan komitmen serius dalam mendukung program ketahanan energi nasional dengan mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang 2026. Hingga 27 Juli 2026, aparat berhasil mengamankan sebanyak 1.281.864 liter BBM ilegal dari berbagai operasi penegakan hukum di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian bersama pemerintah daerah dan berbagai instansi terkait dalam memberantas praktik ilegal di sektor energi sekaligus mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia.
“Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan dalam mendukung program ketahanan energi nasional. Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Sandi Nugroho saat konferensi pers di Palembang, Senin.
Selain melakukan penindakan hukum terhadap pelaku perdagangan dan pengelolaan BBM ilegal, Polda Sumsel juga mendukung upaya pemerintah dalam melegalkan aktivitas pengelolaan sumur minyak rakyat melalui skema yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Regulasi tersebut membuka peluang pengelolaan sumur tua dan sumur rakyat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, maupun pelaku UMKM setelah melalui proses verifikasi oleh SKK Migas.
Sepanjang Januari hingga 27 Juli 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menangani 96 laporan polisi terkait penyalahgunaan energi. Dari jumlah tersebut, penyidik menetapkan 129 orang sebagai tersangka.
Selain menyita lebih dari 1,28 juta liter BBM berbagai jenis, aparat juga mengamankan 107 unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan data penyidikan, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), 24 perkara telah memasuki Tahap II, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
Tidak hanya itu, penindakan juga menyasar praktik illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal. Polda Sumsel berhasil mengungkap 11 kasus dengan menetapkan 13 tersangka serta menyita 125.320 liter minyak sebagai barang bukti.
Dalam beberapa operasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, petugas bahkan menghadapi perlawanan dari pelaku yang berusaha menghilangkan barang bukti. Aksi tersebut menyebabkan empat unit kendaraan terbakar di lokasi penggerebekan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak terlepas dari kolaborasi lintas sektor.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, SKK Migas, hingga Pertamina Patra Niaga menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola energi yang lebih baik.
“Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh instansi terkait akan terus diperkuat untuk memastikan tata kelola energi berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Selatan,” kata Nandang.
Ke depan, Polda Sumsel menegaskan akan terus mengedepankan langkah preventif, edukatif, serta penegakan hukum secara konsisten. Evaluasi dan pengawasan berkala juga akan terus dilakukan guna menjaga stabilitas pasokan energi, mencegah praktik penyalahgunaan BBM, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Sumatera Selatan. (bbs)






