Kejagung Dalami Dugaan Korupsi MBG, 16 Saksi dari BGN hingga Pihak Swasta Dipanggil

JAKARTA, viralsumsel.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 terus bergulir. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Pada Senin ini, sebanyak 16 saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta.

16 Saksi Dipanggil Penyidik

Anang merinci sejumlah pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan. Mereka berasal dari unsur Badan Gizi Nasional, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), perusahaan swasta hingga yayasan.

Saksi pertama yakni IDMAKN, yang disebut sebagai tenaga ahli pada BGN. Selanjutnya terdapat MK, selaku mitra SPPG Pejaten Barat, serta GW, yang merupakan Staf Keuangan PT NGS.

Baca Juga :  Qodari Tegaskan MBG Tak Akan Dihentikan, Jutaan Penerima Manfaat Tetap Dilayani

Penyidik juga memanggil sejumlah direktur perusahaan, masing-masing Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT dan Direktur PT MTS.

Selain unsur perusahaan, pemeriksaan juga menyasar pihak yayasan dan swasta. Mereka yakni Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN selaku pihak swasta.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh informasi secara lebih komprehensif mengenai tata kelola program MBG yang menjadi objek penyidikan.

Penyidikan Masih Berjalan

Kejaksaan Agung menegaskan proses pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara. Keterangan yang diperoleh dari masing-masing saksi nantinya akan dianalisis penyidik dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya.

Langkah tersebut juga dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara sebelum proses hukum memasuki tahapan selanjutnya.

Kejagung memastikan penyidikan tetap dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas. Dalam proses tersebut, prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah tetap menjadi bagian yang harus dijunjung.

Tujuh Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Malam Ini, Kebakaran Melanda Permukiman Padat Penduduk di Lorong Serengam 32 Ilir Palembang

Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Selain itu, penyidik menetapkan Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta sebagai tersangka.

Nama lainnya yakni Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, kemudian Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, serta LMI yang disebut menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Dengan pemeriksaan terhadap 16 saksi tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung terus mendalami perkara yang berkaitan dengan tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program pemerintah yang memiliki cakupan luas dan melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaannya. Karena itu, pengawasan terhadap tata kelola dan penggunaan anggaran menjadi bagian penting untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, serta langkah hukum yang dilakukan penyidik. (bbs/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *