
viralsumsel.com, JAKARTA – Tiga tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar, menegaskan tidak tertarik sedikit pun pada wacana mediasi yang belakangan muncul. Bagi mereka, kasus ini harus diuji melalui proses hukum, bukan lewat pertemuan damai.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, yang menegaskan kliennya memandang perkara ini sebagai dugaan pidana yang butuh kejelasan di meja penyidikan.
“Mediasi tidak tepat. Ini bukan sengketa pribadi, tapi dugaan tindak pidana yang harus diuji secara hukum,” ujar Ahmad.
Ahmad juga mempertanyakan langkah aparat dalam menangani dua laporan yang berhubungan dengan isu ijazah Jokowi. Ia menyebut laporan masyarakat yang diajukan TPUA ke Bareskrim justru dihentikan, sementara laporan Presiden di Polda Metro Jaya tetap berjalan hingga menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Mengapa satu laporan dihentikan, sementara laporan lainnya dikebut?” tanya Ahmad.
Ia pun menolak kemungkinan adanya intervensi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ahmad menegaskan perkara ini tidak boleh dibelokkan menjadi isu politik atau dipengaruhi lembaga mana pun.
“Ini wilayah hukum. Jangan ada institusi yang masuk dan mengubah arahnya ke politik,” katanya.
Ahmad menilai usulan mediasi sejak awal sudah tidak realistis. Pasalnya, dalam beberapa perkara lain yang juga mengagendakan mediasi, Presiden tak pernah hadir secara langsung.
“Kalau melihat pengalaman sebelumnya, kecil sekali kemungkinan pertemuan mediasi benar-benar terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, wacana mediasi pertama kali muncul usai audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama pengamat politik Faizal Assegaf, yang menyodorkan ide penyelesaian damai dengan menghadirkan kedua belah pihak Jokowi sebagai pelapor dan Roy Suryo dkk sebagai terlapor. (mel)







