OJK Beri Kelonggaran Kredit untuk Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera

Foto dok Kemenkeu

 

 

viralsumsel.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah darurat untuk meredam tekanan ekonomi yang dialami masyarakat serta pelaku usaha di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setelah rangkaian banjir dan longsor melumpuhkan aktivitas wilayah tersebut. Melalui kebijakan restrukturisasi kredit, OJK memberi ruang bernapas bagi debitur yang kini kesulitan memenuhi kewajiban pembayarannya.

Kebijakan ini berlandaskan POJK Nomor 19 Tahun 2022, yang memberi mandat khusus kepada lembaga jasa keuangan untuk menerapkan perlakuan berbeda bagi wilayah dan sektor terdampak bencana.

Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Rabu (10/12), setelah lembaga ini mengumpulkan laporan kerusakan serta menganalisis dampak langsung terhadap stabilitas ekonomi lokal.

Baca Juga :  Prabowo Akui Pemulihan Listrik Terkendala, Minta Maaf Tak Miliki Tongkat Nabi Musa

Relaksasi yang berlaku hingga tiga tahun sejak 10 Desember 2025 itu memuat tiga bentuk kelonggaran utama. Pertama, kualitas kredit untuk plafon hingga Rp 10 miliar cukup dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran.

Kedua, kredit yang direstrukturisasi akan otomatis mendapatkan status lancar, baik pinjaman yang diberikan sebelum maupun sesudah bencana menerjang. OJK juga menegaskan untuk Penyelenggara LPBBTI, proses restrukturisasi tetap harus mendapat persetujuan dari pemberi dana.

Fasilitas ketiga berupa peluang pembiayaan baru bagi debitur terdampak, dengan penilaian kualitas kredit yang dipisahkan dari pembiayaan sebelumnya sehingga tidak diberlakukan prinsip satu obligor.

Di luar sektor perbankan, OJK turut mengingatkan industri asuransi agar sigap memenuhi kewajiban mereka. Perusahaan asuransi dan reasuransi diminta mempercepat seluruh tahapan layanan mulai dari penyederhanaan klaim, pemetaan polis yang terkena dampak, hingga aktivasi disaster recovery plan apabila situasi lapangan menuntut.

Baca Juga :  Maxy Academy Gelar Sertifikasi BNSP Skema Multimedia untuk 10 Peserta dari Universitas Negeri Surabaya

OJK juga menekankan agar komunikasi dengan nasabah diperkuat dan koordinasi dengan BNPB serta BPBD dilakukan agar proses penanganan klaim berjalan efektif.

Dengan langkah ini, OJK berharap pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah bencana bisa berlangsung lebih cepat dan risiko tekanan finansial berkepanjangan dapat ditekan. (mel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *