
viralsumsel.com, JAKARTA– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) akhirnya menyetujui permohonan pemindahan sementara Ammar Zoni dan empat terdakwa lain dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta. Langkah ini ditempuh untuk memastikan para terdakwa dapat hadir langsung dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keputusan tersebut muncul setelah majelis hakim mengeluarkan penetapan yang mewajibkan seluruh terdakwa hadir secara fisik, bukan melalui sambungan virtual. Sementara itu, Ammar Zoni dan para terdakwa lain saat ini menjalani masa hukuman di salah satu lapas dengan tingkat keamanan tertinggi di Nusakambangan.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengonfirmasi persetujuan resmi dari Dirjen Pemasyarakatan telah diterbitkan.
“Surat persetujuan pemindahan sementara Ammar Zoni dan lainnya sudah dikeluarkan untuk ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta selama proses persidangan,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (11/12/2025).
Rika menegaskan pemindahan ini bersifat sementara dan terbatas pada kebutuhan sidang saja. Begitu seluruh proses persidangan rampung, para terdakwa akan dikembalikan ke Nusakambangan.
“Setelah sidang selesai, mereka wajib dipulangkan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” tegasnya.
Untuk urusan teknis dan keamanan, Kejaksaan memegang kendali penuh, mulai dari penjemputan hingga pengawalan menuju ruang sidang.
“Pengamanan dan pengawalan merupakan tanggung jawab Kejaksaan,” jelas Rika.
Meski begitu, pihak Lapas Nusakambangan tetap dilibatkan dalam proses pengawasan. Petugas Lapas Kelas I Karang Anyar turut mendampingi sebagai bagian dari prosedur ketat pemindahan narapidana berisiko tinggi, terutama dari lingkungan Super Maximum Security.
“Pendampingan dilakukan sesuai standar operasional pemindahan narapidana antar-lapas,” tutup Rika. (mel)







