Anas Urbaningrum Soroti UU Reforma Agraria, Dorong Kepastian Hukum dan Keadilan Akses Tanah

JAKARTA, viralsumsel.com – Koordinator Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum menyoroti pentingnya Undang-Undang Reforma Agraria sebagai landasan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong keadilan sosial dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia.

Menurut Anas, reforma agraria memiliki keterkaitan erat dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, terutama prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, ia menilai agenda reforma agraria tidak semestinya ditempatkan sebagai isu yang hanya dikaitkan dengan ideologi tertentu.

“Ini beleid yang sangat Pancasilais. Tidak harus menjadi komunis untuk pro reforma agraria,” kata Anas.

Ia menjelaskan, reforma agraria memiliki posisi penting dalam menentukan arah kebijakan ekonomi sekaligus politik pertanahan nasional. Persoalan agraria, kata Anas, tidak sebatas bagaimana tanah dibagikan kepada masyarakat, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap hak warga negara dan terciptanya sistem hukum pertanahan yang memberikan kepastian.

Anas menilai tata kelola pertanahan yang baik harus memenuhi sejumlah prinsip. Selain kepastian hukum dan perlindungan hak, kebijakan pertanahan juga perlu mengedepankan transparansi, akuntabilitas administrasi, serta keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga :  Kemendagri : Sinergi Pemerintah Daerah dan DPRD dengan Forkopimda Miliki Peran Strategis Dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Namun, seluruh aspek tersebut menurutnya harus berjalan beriringan dengan tujuan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

“Politik pertanahan yang baik bukan saja harus menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hak, transparansi dan akuntabilitas administrasinya, serta keberlanjutan lingkungan, tetapi juga mesti menjamin keadilan sosial dan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah,” ujarnya.

Anas mengatakan, keberadaan UU Reforma Agraria nantinya dapat menjadi pijakan penting bagi negara untuk melakukan koreksi terhadap ketimpangan yang masih terjadi dalam penguasaan maupun pemanfaatan tanah.

Salah satu langkah yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius adalah redistribusi tanah kepada masyarakat yang belum memiliki lahan. Ia mendorong agar program tersebut dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan dipercepat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan akses terhadap tanah.

“Ini momentum yang baik bagi pemerintah dan rakyat Indonesia,” katanya.

Anas kembali menegaskan bahwa reforma agraria tidak seharusnya dipersempit sebagai persoalan ideologi. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat dipandang sebagai instrumen negara untuk menerjemahkan prinsip keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.

Baca Juga :  Rektorat Support Tim Debat Bina Darma

“Reforma agraria adalah tindakan Pancasilais. Tidak harus menjadi komunis untuk menjadikan reforma agraria sebagai sarana bagi keadilan bagi rakyat,” tegasnya.

Lebih jauh, Anas berpandangan bahwa reforma agraria tidak cukup hanya diukur dari kemampuan negara dalam mendistribusikan tanah secara adil dan produktif. Ada dimensi yang lebih luas, yakni bagaimana negara memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap lahan dan ruang hidup yang memadai.

Menurutnya, akses tersebut juga berkaitan dengan kesempatan masyarakat untuk membangun kehidupan yang layak. Dengan demikian, reforma agraria tidak hanya berbicara mengenai kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak masyarakat atas ruang hidup dan kesempatan meningkatkan kesejahteraan.

“Reforma agraria bukan sekadar bagaimana negara mampu mendistribusikan tanah secara berkeadilan dan produktif. Tetapi juga tentang kewajiban negara untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses lahan, ruang hidup dan kesempatan untuk berkehidupan yang layak bagi kemanusiaannya,” pungkas Anas. (bbs/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *