Ribuan Hektare Lahan Warga di Muba Segera Legal Lewat Pelepasan HPK Nonproduktif

SEKAYU, viralsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) terus memacu upaya pemberian kepastian hukum atas lahan yang dikuasai masyarakat melalui percepatan pelepasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) nonproduktif sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Tim Koordinasi Percepatan Pelepasan HPK Nonproduktif, Rabu (21/1/2026), yang digelar di Ruang Rapat Rumah Dinas Wakil Bupati Muba.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Muba, Kyai Abdur Rohman Husen, dan dihadiri Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dr. Drs. Iskandar Syahrianto, Kepala Dinas Perkebunan Muba Drs. Bustanul Arifin, serta perwakilan Bappeda Muba dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba.

Dalam rapat tersebut, Iskandar Syahrianto memaparkan dua agenda utama yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Kedua, percepatan proses redistribusi tanah TORA yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan nonproduktif.

Ia menjelaskan, program TORA memiliki tujuan strategis untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan masyarakat, sekaligus melindungi hak hidup warga agar tercipta keadilan dan peningkatan kesejahteraan. Sumber TORA sendiri berasal dari kawasan hutan maupun dari luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL).

“Lahan-lahan yang selama ini berada dalam kawasan hutan dan dilepaskan nantinya akan diberikan kepada masyarakat, sehingga penguasaan tanah memiliki legalitas hukum yang jelas dan kuat,” jelas Iskandar.

Baca Juga :  Awasi Aturan Mudik Lebaran, Puan Tinjau Terminal dan Stasiun

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6132 Tahun 2024 tentang Peta Indikatif PPTPKH Revisi III, Kabupaten Musi Banyuasin memiliki sejumlah lokus indikatif pelepasan lahan. Lokus tersebut tersebar di berbagai kecamatan, dengan luasan ribuan hektare.

Di Kecamatan Babat Supat, misalnya, terdapat indikasi seluas 2.538 hektare yang tersebar di sembilan desa. Kecamatan Batang Hari Leko memiliki luasan sekitar 2.476 hektare di sembilan desa. Sementara itu, Kecamatan Bayung Lencir dan Keluang masing-masing mencatat luasan indikatif mencapai 15.100 hektare yang tersebar di 14 desa.

Selain itu, Kecamatan Jirak Jaya memiliki luasan sekitar 250,45 hektare di tiga desa, Lalan seluas 303 hektare di satu desa, Sanga Desa sekitar 56,81 hektare di dua desa, Sekayu seluas 55,87 hektare di satu desa, Sungai Lilin sekitar 722,14 hektare di lima desa, serta Tungkal Jaya seluas 250,45 hektare di tiga desa. Data tersebut diperbarui per 20 Januari 2026.

Iskandar juga mengungkapkan, untuk pilot project pelepasan HPK nonproduktif di Sumatera Selatan berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.592/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2018, total luasan mencapai 20.109 hektare yang berada di Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin. Dari total tersebut, sekitar 18.721 hektare berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan tersebar di delapan kecamatan.

Baca Juga :  Tahun Ini Pembangunan PJUTS Kembali Bergulir, Alex Noerdin Perbanyak Bantuan Ke Ponpes

Menurutnya, pembentukan tim koordinasi ini menjadi langkah penting untuk mempercepat realisasi program, mengingat besarnya harapan masyarakat terhadap kepastian hukum lahan yang mereka kelola. Usulan program telah disampaikan kepada Bupati Muba dan selanjutnya akan ditindaklanjuti hingga ke tingkat desa melalui pendampingan intensif.

“Ini adalah langkah awal. Ke depan, seluruh unsur akan kita libatkan, termasuk camat dan kepala desa, agar percepatan program dapat berjalan optimal,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen menyampaikan apresiasi atas kerja tim yang telah melakukan berbagai tahapan persiapan. Ia menilai percepatan pelepasan HPK nonproduktif sangat strategis karena menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

“Program ini sangat bermanfaat bagi warga, karena memberikan legalitas hukum atas lahan yang selama ini mereka kelola, sekaligus membantu menyelesaikan persoalan agraria,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi dengan ATR/BPN serta pemetaan yang jelas terkait kecamatan, desa, dan jumlah bidang tanah agar program dapat segera direalisasikan.

“Libatkan camat dan kepala desa secara aktif. Kita lanjutkan dengan rapat berikutnya, yang terpenting usulan ini harus segera disampaikan dan diwujudkan,” pungkasnya. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *