Batas Muba–Muaro Jambi, Wabup Rohman Tegaskan Permendagri 126/2017 Tetap Jadi Acuan

JAKARTA, viralsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menegaskan sikapnya terkait kepastian batas wilayah dengan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Pemkab Muba memastikan Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 tetap menjadi pedoman dalam penetapan dan pengelolaan batas daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Musi Banyuasin, Kyai H. Abdur Rohman Husen, saat mengikuti Rapat Penyusunan Rumusan Kebijakan Batas Daerah Wilayah I yang membahas batas daerah antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung H Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari proses pembahasan kebijakan batas daerah sekaligus upaya mencari rumusan yang dapat memberikan kepastian administrasi bagi kedua wilayah.

Rapat dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A. Hadir pula sejumlah pejabat dan perwakilan Pemkab Muba, di antaranya Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dr. H. Iskandar Syahrianto, MH, Kepala Dinas Perkebunan, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum Muba Yunita, SH., MH, serta Camat Bayung Lencir Zukar, SKM., M.Si.

Muba Pegang Teguh Permendagri 126/2017

Dalam forum tersebut, Wabup Rohman menekankan bahwa kepastian batas wilayah bukan sekadar persoalan administratif. Menurut dia, kejelasan batas daerah berkaitan erat dengan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, perencanaan pembangunan hingga optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Muba, kata Rohman, tetap berpegang pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 126 Tahun 2017.

Baca Juga :  Aksi Heroik Damkar Muba, Evakuasi Ular Berjalan Lancar

“Pemkab Musi Banyuasin tetap mempedomani dan memberlakukan Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai acuan batas wilayah. Di sisi lain, kami juga mendorong adanya penguatan kerja sama antarkabupaten agar pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di kawasan perbatasan dapat semakin baik,” ujar Rohman.

Menurutnya, keberadaan regulasi sebagai acuan batas wilayah harus berjalan beriringan dengan upaya membangun hubungan yang baik antara pemerintah daerah yang wilayahnya berbatasan langsung.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar persoalan batas administrasi tidak menimbulkan dampak terhadap kehidupan masyarakat yang selama ini beraktivitas di kawasan perbatasan.

Hak Masyarakat Tetap Diperhatikan

Pemkab Muba juga menegaskan bahwa pemberlakuan regulasi mengenai batas wilayah tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak administrasi maupun hak keperdataan masyarakat yang berada di kawasan perbatasan.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian penting dalam pembahasan batas daerah. Masyarakat yang tinggal dan menjalankan aktivitas di wilayah perbatasan tetap membutuhkan kepastian dalam memperoleh berbagai layanan pemerintahan dan pelayanan publik.

Karena itu, kepastian batas wilayah diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga mampu memberikan dampak positif terhadap masyarakat.

Rohman berharap penyusunan rumusan kebijakan batas daerah antara Muba dan Muaro Jambi nantinya dapat menghasilkan kepastian hukum sekaligus memperkuat koordinasi kedua pemerintah daerah.

Kerja sama tersebut dapat diarahkan pada berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pelayanan pemerintahan, pembangunan infrastruktur hingga pelayanan publik di kawasan yang berada di sekitar perbatasan.

Baca Juga :  Pembinaan Desa Cantik 2025 di Musi Banyuasin Resmi Dimulai, Perkuat Komitmen Wujudkan Satu Data

“Koordinasi dan kerja sama antarpemerintah daerah sangat penting untuk memastikan masyarakat di kawasan perbatasan tetap memperoleh pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik secara optimal,” tegasnya.

Dorong Perbatasan Tetap Kondusif

Selain aspek administrasi dan pelayanan publik, Pemkab Muba juga menaruh perhatian terhadap kondisi sosial kemasyarakatan di wilayah perbatasan.

Menurut Rohman, kepastian hukum terkait batas daerah harus mampu berjalan seiring dengan terjaganya keamanan, ketertiban dan hubungan sosial masyarakat.

Ia berharap proses pembahasan yang dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian bagi pemerintah daerah sekaligus tidak mengganggu kehidupan masyarakat di kawasan perbatasan.

Dengan adanya kejelasan acuan batas wilayah dan penguatan komunikasi antarpemerintah daerah, kawasan perbatasan Muba–Muaro Jambi diharapkan dapat berkembang secara lebih terarah.

Pemkab Muba pun memastikan akan terus mengikuti proses pembahasan batas daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Di saat yang sama, pemerintah daerah berkomitmen menjaga pelayanan kepada masyarakat serta mendorong terciptanya situasi sosial yang aman, tertib dan kondusif.

Bagi Pemkab Muba, kepastian batas wilayah pada akhirnya bukan hanya tentang garis administrasi antardaerah, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang tertib, memberikan kepastian hukum dan memastikan masyarakat di wilayah perbatasan tetap mendapatkan hak pelayanan secara layak. (bbs/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *