MUBA, viralsumsel.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama sejumlah instansi terkait terus mempercepat persiapan pelaksanaan kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahap 4 di wilayah Kabupaten Muba.
Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Ruang Rapat Randik, Selasa (18/8/2026). Rakor menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah berjalan terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendukung penataan kawasan serta memberikan kepastian terhadap tata ruang dan penguasaan tanah di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Batas Wilayah Muba dan Jambi
Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Dr. Iskandar Syahrianto, MH, mengatakan sejumlah persoalan terkait batas wilayah antara Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, dengan Provinsi Jambi saat ini tidak lagi menjadi persoalan.
“Tidak ada lagi permasalahan antara batas Provinsi Sumsel, khususnya Kabupaten Muba, dengan Jambi,” ujar Iskandar.
Menurutnya, kepastian tata ruang menjadi salah satu aspek penting yang harus terus diselesaikan. Kejelasan tata ruang diperlukan agar pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam menjalankan program pembangunan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat terkait pemanfaatan dan penguasaan lahan.
Iskandar berharap proses penataan tata ruang di Kabupaten Muba yang telah berlangsung sejak 2016 dapat segera dituntaskan.
“Semoga saja tata ruang di Kabupaten Muba sejak 2016 bisa tuntas,” harapnya.
23 Tim Disiapkan untuk PPTPKH Tahap 4
Sementara itu, Koordinator Tim Inventarisasi PPTPKH, Yayat, menjelaskan bahwa pelaksanaan PPTPKH Tahap 4 akan melibatkan sebanyak 23 tim yang nantinya bekerja di sejumlah wilayah sasaran di Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut Yayat, salah satu wilayah yang menjadi lokasi kegiatan hingga tahap akhir berada di Kecamatan Bayung Lencir.
“Untuk kegiatan ini kita ada 23 tim dengan wilayah terakhir di Kecamatan Bayung Lencir,” kata Yayat.
Ia menjelaskan, proses inventarisasi dan verifikasi dilakukan melalui koordinasi lintas sektor. Sejumlah instansi dilibatkan untuk memastikan proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan secara komprehensif.
Instansi yang terlibat antara lain Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Selatan.
Keterlibatan berbagai instansi tersebut dinilai penting karena penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan aspek pertanahan, tetapi juga menyangkut tata ruang dan aspek lingkungan.
Melalui kegiatan PPTPKH Tahap 4 ini, Pemkab Muba bersama instansi terkait berupaya memastikan data dan kondisi penguasaan tanah di lapangan dapat diverifikasi secara akurat. Hasil inventarisasi dan verifikasi nantinya menjadi bagian dari proses penyelesaian persoalan penguasaan tanah dalam kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dihadiri Sejumlah Pejabat Pemkab Muba
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Muba Erdian Syahri SSos MSi, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Arwin ST MSi, serta Kabag Tapem Setda Muba Firdaus Pakualam SH.
Dengan persiapan yang semakin dimatangkan, pelaksanaan PPTPKH Tahap 4 di Kabupaten Muba diharapkan dapat berjalan efektif dan menghasilkan data yang valid. Selain mendukung penyelesaian persoalan penguasaan tanah, kegiatan ini juga diharapkan memperkuat kepastian tata ruang serta mendukung penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin. (dev/ion)






