Begini Hasil Sidang Kasus OTT KPK, Ketua DPRD Muara Enim Non Aktif Didakwa Terima Fee Proyek

MODUS317 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG  – Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perkara dugaan korupsi fee proyek menjerat dua terdakwa, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 (non aktif) Aries HB dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Muaraenim Ramlan Suryadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Senin (14/9/2020).

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Erma Suharti, SH. MH, didampingi hakim anggota Abu Hanifah SH MH dan Waslam Makshid SH MH. Adapun sidaing perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari  KPK yang dibacakan oleh JPU Januar Dwi Nugroho SH MH.

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa keduanya diduga telah melakukan perbuatan turut serta menerima uang suap dari perkara yang telah divonis sebelumnya oleh majelis hakim Tipikor Palembang atas nama terpidana Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, staf Dinas PUPR A Elfin MZ Muchtar serta penyuap Robby Okta Fahlevi selaku kontraktor.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II, MCP KPK Tahun 2024

“Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi selaku kontraktor guna memuluskan 16 paket proyek senilai Rp130 miliar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019,” kata JPU Januar Dwi Nugroho.

Uang tersebut diberikan agar Roby mendapatkan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realiasasi komitmen fee 15 persen dengan jumlah keseluruhan USD35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp22 miliar lebih.

Berdasarkan kesepakatan awal, selain memberikan fee sebesar 10 persen ke Ahmad Yani, terpidana Robi juga sepakat untuk memberikan fee 5 persen ke pejabat lain. “Adapun rincian pemberian fee 5 persen yang dibagikan tersebut yaitu pertama diberikan kepada A Elfin Mz Muchtar selaku PPK. Dengan realisasi pemberian fee sejumlah Rp2.695.000.000,00 (dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah),” tutur Januar.

Lalu, kedua diberikan kepada Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian komitmen fee sejumlah Rp1.115.000.000,00  .

Baca Juga :  JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Muara Enim 5 Tahun Penjara

Ketiga diberikan kepada Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV. Dengan realisasi pemberian komitment fee sejumlah Rp1.510.000.000,00. “Serta keempat diberikan kepada Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian fee seluruhnya sejumlah Rp3.031.000.000,00 (tiga miliar tiga puluh satu juta rupiah),” jelas Januar.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan dari JPU, ketua majelis hakim Erma Suharti, SH. MH menunda sidang pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *