Buang Sampah Sembarangan di Palembang Dihukum Tiga Bulan Kurungan

SUMSEL353 Dilihat
banner 728x90

Viralsumsel.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang, resmi teken MoU dengan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, masalah hukum dan dalam rangka optimalisasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda). Senin, (27/01/2020) kemarin.

“Kesadaran masyarakat masih cukup minim. Oleh sebab itu melalui Satpol PP Kofa Palembang nantinya akan membantu mengawasi sekaligus memberikan tindakan tegas jika masih ada yang membuang sampah sembarangan,”ucap Walikota Palembang ini

Untuk bisa mendukung programnya, Harnojoyo juga mengaku jika saat ini tengah digodok Perda No.52 tentang jam membuang sampah. Nantinya akan diatur waktu-waktu tertentu bagi masyarakat yang hendak membuang sampah agar bisa langsung dijemput oleh petugas Dinas LHK.

Baca Juga :  Ini Tujuh Gerakan Serentak Gebrakan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni

Menurut dia, sampah masih menjadi masalah serius di Kota Palembang, meski sudah menyediakan 200 tempat pembuangan sampah (TPS), namun tumpukan sampah kerap saja menggunung di ruas-ruas jalan utama kota sehingga sangat mengganggu kenyamanan.

“Akan tetapi fokusnya jangan ke hukuman, tetapi nanti juga akan ada sosialisasi larangan membuang sampah sembarangan,”jelas Harnojoyo saat dijumpai dirumah dinasnya

Ditempat yang sama Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya, mengatakan siap menjalankan penegakan Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Palembang terkait sampah.

“Nantinya setiap pelanggaran akan di sidang oleh pengadilan, bahkan pelanggar juga bisa disidang langsung ditempat karena Satpol PP sudah punya kekuatan hukum,” kata Guruh.

Baca Juga :  PSBB Palembang-Prabumulih, Harus Diajukan Pemerintah Daerah

Pada Perda Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan lain sebagainya disebutkan bahwa pelaku pembuang sampah sembarangan akan didenda Rp50.000.000 dan kurungan selama tiga bulan . (nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *