VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sebanyak 48 orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Klas II A Palembang bisa menghirup udara bebas. Mereka sudah kembali berkumpul bersama keluarga di rumah masing-masing.
48 orang tersebut merupakan narapidana beragam kasus yang selama ini mendekam di Lapas wanita tersebut.
Mereka bebas karena pandemi virus corona atau covid-19.
Itu juga sesuai kebijakan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly terkait pembebasan 30 ribu lebih narapidana di Indonesia lantaran status darurat virus menular tersebut.
Kepala Lembaga Permasyarakatan wanita Klas II A, Tri Anna Aryati, Bc.IP., SH., M.Si mengatakan hal tersebut dilaksanakan selain berdasarkan kebijakan juga mengacu pada Permenkumham nomer 10 tahun 2020 yang mengatur tentang asimilasi dan integrasi.
“Ada dua tahapan pertama pada tanggal 1 April kita bebaskan sebanyak 11 orang dan pada tanggal 2 april sebanyak 37 orang narapidana beragam kasus dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi karna masih didata atau di kroscek sampai dengan 7 April mendatang,” ujarnya,Jumat (3/4/2020).
Untuk narapidana yang dibebaskan lanjut Tri, tentunya sudah sesuai syarat yang diatur Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
“Terkait pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi dengan syarat ketentuan, Semua napi yang bebas jelas masuk dalam kategori dan syarat yang telah ditetapkan,” Terang Tri.
Sementara itu, Elina lo, terpidana kasus penggelapan, salahsatu yang beruntung merasakan kebijakan tersebut mengaku sangat senang dan mengucapkan terimakasih kepada jajaran kementrian hukum dan ham serta pihak lapas tempatnya menjalani hukuman. ,” terimakasih banyak bapak mentri Hukum dan Ham beserta jajaran terutama pihak Lapas yang memberikan kami kesempatan untuk kembali berkumpul dengan keluarga, yang jelas ini suatu hal yang sangat kami harapkan,” terangnya berkaca-kaca.
Diketahui juga untuk Rutan Pakjo klas 1 A Palembang ada sebanyak 196 Narapidana yang dibebaskan atau dirumahkan lewat program asimilasi.
“Kita ada 196 Napi yang dirumahkan, dan itu sudah di krosek dan yang memenuhi syarat,” Jelas Mardan SH MH Kepala Rutan pakjo Klas 1 A Palembang.
Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kanwil Kamenkumham, Gunawan, S.H., M.Si. NIP. Menerangkan jika total keseluruhan untuk Pemberian Asimilasi dan Integrasi bagi narapidana dan Anak pada Lapas, LPKA dan Rutan dijajaran Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Sumsel sebanyak 541 orang.
” Beberapa Lp dan rutan sudah memberikan laporannya dan sebagian sudah rampung, saat ini tengah dalam proses penerapan dan pelaksanaannya,” tukas Gunawan. (nto)