ViralSumsel.com – Muara Enim, Diduga salah satu pangkalan tidak mentaati aturan yang ditetapkan pemerintah, Menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Pangkalanasih mendistribusikan ke pengecerem sehingga harga menjadi tinggi. (10/02/ 2025)
Pemerintah telah menetapkan melalui Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Dalam Surat bernomor B-570/MG.05/DJM/2025) tertuju kepada Direktur Utama P.T Pertamina, dalam point ke 3 dari 4 point yang di sampaikan dalam pendistribusian LPG Tabung 3 Kg wajib disesuaikan, yang semula Sub Penyalur dapat mendistribusikan paling banyak 10 Persen dari alokasi harian/penerimaan menjadi 100 persen pendistribusian langsung ke Konsumen akhir (tidak ada lagi Pengecer) terhitung mulai 1 Februari 2025.
Hari Senin Tanggal 10 Pebruari kami dari awak media mendapatkan informasi adanya penjual Tabung 3 KG dengan Harga Rp 26.000,-, jika melihat di vidio transaksi, tabung di distribusi ke Toko Delapan Delapan di Pasar II kemungkinan besar dari Pangkalan, karena pengiriman tidak memakai Truk bertuliskan Agen, hanya menggunakan Pick Up.
Setelah kami mencari informasi, di duga Agen yang mengirim adalah agen Beringin Musi Energi ke Pangkalan atas nama Febiola. Selanjutnya kami sudah melaporkan kepada Pihak Pertamina Patra, dan akan segera di tindak lanjuti
Red.