
viralsumsel.com, JAKARTA– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia digugat secara perdata oleh seorang warga sipil akibat kelangkaan BBM di SPBU swasta. Bahlil diduga sengaja membatasi kuota BBM agar bisa bekerja sama dengan Pertamina.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan ini telah tercatat dalam sistem PN Jakpus pada Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Penggugat tersebut adalah Tati Suryati. Ia mengugat Bahlil lantaran mengalami kesulitan menemukan BBM di SPBU swasta beberapa waktu lalu.
Pengacara penggugat, Boyamin Saiman, menjelaskan, Tati merupakan konsumen dari produk BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang merupakan produk dari Shell. Ia biasanya mengisi bensin mobilnya dua minggu sekali.
Namun pada 14 September, ia mulai kesulitan mencari SPBU yang menyediakan V-Power Nitro+ RON 98. Tati terpaksa berkeliling di sekitar Alam Sutera hingga Bintaro, namun tetap tidak menemukan BBM RON 98.
Usai mondar-mandir mencari BBM, Tati terpaksa mengisi bahan bakar mobilnya dengan BBM jenis Shell Super dengan RON 92. Kondisi itu membuat Tati khawatir karena mobilnya tidak diisi BBM sesuai standar.
“Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” ungkap Boyamin.
Penggugat menilai Bahlil telah melawan hukum karena telah membatasi kuota BBM. Penggugat menilai Bahlil telah memaksa perusahaan swasta untuk membeli BBM dari Pertamina.
Selain Bahlil, penggugat juga menggugat Pertamina dan Shell selaku perusahaan swasta. Shell dinilai tidak dapat melindungi konsumennya.
Dalam gugatannya, Bahlil diminta mengganti kerugian materiil dan immateriil. Tati menggugat Bahlil untuk membayarkan uang ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp 1.161.240. Angka ini dihitung berdasarkan tagihan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98.
Bahlil juga diminta membayar kerugian immateriil senilai Rp 500 juta sesuai harga mobil Tati yang sudah diisi RON 92. (mel)






