Dianggap Tak Patuhi Aturan, Komdigi Bekukan Tanda Daftar TikTok

8 Cara Tambah Followers TikTok Yang Cepat, Aman, dan Efektif. Foto : viralsumsel.com
Foto : viralsumsel.com

 

viralsumsel.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd.
Apa alasannya?

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dikutip dari siaran pers, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Dirjen Alexander menduga adanya monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online. Oleh karena itu, Komdigi mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

Baca Juga :  Bitcoin Melonjak Pasca Pemangkasan Suku Bunga AS, Bagaimana Dampaknya ke Pasar Kripto?

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Dirjen.

Namun, TikTok enggan memenuhi permintaan tersebut karena ada kebijakan prosedur internal yang mengatur cara menanggapi permintaan data. Komdigi menganggap TikTok tidak mematuhi undang-undang.

Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Publik, KEHATI Rilis Buku Putih Advokasi Keanekaragaman Hayati Indonesia

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Dengan demikian, Komdigi harus mengambil langkah tegas. Komdigi disebutnya harus memastikan keamanan masyarakat terkait resiko penyalahgunaan teknologi digital.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” kata Dirjen Alexander. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *