VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sejumlah remaja diamankan Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Mereka diduga sebagai pelaku perusakan kendaraan operasional Bid Propam Polda Sumsel, kendaraan Pam Obvit Polda Sumsel dan kendaraan milik Biddokes Polda Sumsel dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja di sekitar Gedung DPRD Sumsel, Kamis (8/10/2020) kemarin.
Salah satu yang berhasil diamankan Subdit III Jatanras Polda Sumsel adalah E. Saat diamankan remaja ini mengenakan jas almamater salah satu perguruan tinggi swasta di kota Palembang. Ternyata E bukanlah mahasiswa, melainkan pelajar kelas XII SMA swasta.
Selain E turut diamankan juga remaja lain. Yakni HR, ED, GT, dan DN. Dihadapan polisi HR mengaku melakukan aksi pengerusakan dikarenakan melihat situasi sudah pecah dan ricuh membuat mereka terpancing untuk melakukan pengerusakan tersebut. “Aku mecahkan kaca mobil provos pak, kalau yang menulis kata-kata kotor itu mahasiswa bukan aku,” kata HR ketika diamankan di Polda Sumsel, Jumat (9/10/2020).
Bahkan keempat pemuda yang diamankan mereka tidak mengetahui demo apa yang sedang dilakukan oleh masa aksi itu. “Kami tidak tau pak, setau kami demo Omnibus Law tapi tidak tau apa Omnibus Law itu apa,” tutur GT.
Sementara itu Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan lima orang yang diamankan ini empat diantaranya merupakan pelaku pengerusakan mobil kendaraan. Sedangkan satu orang merupakan pelajar yang menggunakan almamater perguruan tinggi.
“Salah satu yang kita amankan ini melakukan pengerusakan dua sekaligus, keempatnya kita kenakan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan satu lagi masih akan dilakukan pemeriksaan terhadap almamater yang digunakannya,” kata Suryadi. (kai)