VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sebanyak 11,8 kilogram (kg) sabu-sabu dan 1.190 butir ekstasi yang merupakan barang bukti dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Tepatnya di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Jumat (09/10/2020) siang.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti turut disaksikan 11 tersangka pemilik narkotika tersebut. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini hasil ungkap kasus selama Februari, Maret, Agustus, dan September 2020 dengan sembilan laporan polisi dan 13 orang tersangka yang diamankan.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti barang bukti narkotika sabu sabu seberat 11 .887,46 gram dan ekstasi sebanyak 1.190 butir setidaknya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 73 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Supriadi kepada awak media.
Dari 11,8 kilogram sabu dan 1.190 butir ekstasi yang dimusnahkan 19,63 gram sabu sabu dan 26 butir ekstasi untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 81,0 gram sabu dan ekstasi sebanyak 40 butir untuk sidang di pengadilan.
Diakui Supriadi, meski ditengah pandemi Covid 19 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel tidak pernah berhenti memberantas peredaran narkoba di Sumsel. “Terbukti selama masa pandemi Covid 19, pelaku kejahatan narkoba tidak berhenti memasukkan, menyelundupkan, narkobanya ke wilayah Sumsel. Terbaru Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan enam kilogram sabu dari pasangan suami istri asal Aceh,” pungkas dia. (kai)







