viralsumsel.com ,PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di wilayah Sumsel.
Terbaru, tim penyidik dari Kejati Sumsel melakukan aksi penggeledahan dan penyitaan di tiga kantor pemerintahan yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Cinde, salah satu ikon perdagangan di Kota Palembang.
Langkah hukum ini dilakukan pada Senin, 14 April 2025, berdasarkan sejumlah surat perintah resmi.
Di antaranya, Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., tim penyidik menyasar tiga lokasi penting yang diduga menyimpan dokumen dan barang bukti penting.
Lokasi pertama adalah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumsel yang berada di Jalan Kapten A. Rivai, Palembang.
Lokasi kedua, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka. Sedangkan lokasi ketiga adalah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang juga terletak di kawasan Jalan Merdeka.
Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, data, serta perangkat elektronik seperti komputer yang diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh proses penggeledahan berjalan lancar tanpa hambatan.
“Proses penggeledahan berlangsung dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Barang-barang yang disita nantinya akan dianalisis lebih lanjut guna mendalami indikasi tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki,” ujar Vanny kepada awak media.
Kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde ini mencuri perhatian publik lantaran melibatkan proyek strategis daerah yang menyangkut kepentingan ekonomi masyarakat Kota Palembang.
Revitalisasi pasar tradisional bersejarah ini sebelumnya mendapat sorotan tajam karena berbagai kejanggalan dalam perencanaannya, mulai dari alokasi anggaran hingga pelaksanaan di lapangan.
Dengan dimulainya proses penggeledahan dan penyitaan ini, Kejati Sumsel menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus yang telah lama menjadi perhatian publik. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal tegas kepada seluruh pejabat publik agar menjalankan tugas dengan transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun penyidikan masih terus berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan segera disampaikan kepada publik. (bbs)