PALEMBANG, VIRALSUMSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan kontraktual.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Penyelesaian Perselisihan Masalah-Masalah Pekerjaan Kontraktual” yang digelar di Ruang Parameswara, Kantor Pemkot Palembang, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Dr. Ir. H. Akhmad Bastari, ST., MT., IPM., ASEAN Eng., yang hadir mewakili Wali Kota Palembang.
Bimtek ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Palembang bersama Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Palembang serta Pengurus Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Sumatera Selatan.
Dalam arahannya, Akhmad Bastari menyampaikan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa memiliki peran penting dalam mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Palembang.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh tersedianya anggaran, tetapi juga sangat bergantung pada bagaimana proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan kontraktual dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan daerah. Karena itu, setiap prosesnya harus dikelola secara baik agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Akhmad Bastari.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya berbagai persoalan kontraktual masih sering muncul selama pelaksanaan pekerjaan. Beberapa di antaranya seperti keterlambatan penyelesaian proyek, perubahan lingkup pekerjaan, pengajuan klaim, hingga perbedaan pemahaman antara pihak pengguna jasa dan penyedia terkait isi perjanjian kontrak.
Menurutnya, apabila persoalan tersebut tidak ditangani dengan tepat, dapat berdampak terhadap terhambatnya pembangunan, meningkatnya risiko kerugian negara, hingga berujung pada konflik hukum yang membutuhkan waktu panjang untuk diselesaikan.
Karena itu, melalui kegiatan Bimtek tersebut, para peserta diberikan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan kontraktual secara komprehensif, mulai dari penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah, mediasi, adjudikasi, hingga mekanisme arbitrase sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tingkatkan Kompetensi Pengelola Anggaran
Selain memberikan pemahaman teknis terkait penyelesaian sengketa, kegiatan ini juga menjadi sarana peningkatan kapasitas bagi para aparatur yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Peserta Bimtek terdiri dari unsur Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemkot Palembang.
Akhmad Bastari berharap melalui kegiatan tersebut, para pengelola anggaran dapat semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan kontrak sehingga mampu mengambil keputusan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan, keberhasilan pengadaan barang dan jasa tidak hanya diukur dari selesainya pembangunan secara fisik, tetapi juga harus memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi, kualitas hasil pekerjaan, efisiensi penggunaan anggaran, serta minimnya potensi konflik hukum.
“Pelaksanaan pekerjaan harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, dengan tetap menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pemkot Palembang juga berharap sinergi bersama BANI Palembang dan PII Sumsel dapat memberikan wawasan baru bagi para peserta dalam menghadapi berbagai persoalan kontraktual di lapangan.
Dengan meningkatnya kompetensi aparatur, Pemkot Palembang optimistis pengelolaan pengadaan barang dan jasa ke depan dapat berjalan lebih efektif, berintegritas, serta mendukung terwujudnya visi Palembang Berdaya dan Palembang Sejahtera. (nto/ion)






