Jakarta, viralsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi mengusulkan penambahan dua exit tol pada Ruas Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi Seksi I. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Pembahasan Penambahan Exit Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi yang digelar di Ruang Rapat Bakter Divisi Pembangunan HK Tower, Jakarta Timur, Kamis (29/1/2026).
Rapat ini dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs. Syafaruddin, M.Si, didampingi Kepala Bappeda Muba Dr. Mursalin, S.E., M.M, Kepala Dinas PUPR Muba Rudianto, S.T, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba Oktarizal, S.E.
Pj Sekda Muba Syafaruddin menjelaskan bahwa penambahan exit tol dinilai sangat strategis untuk meningkatkan konektivitas wilayah sekaligus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya dalam memperlancar akses menuju Kota Sekayu dan jalur utama Lintas Sumatera.
Adapun dua exit tol yang diusulkan masing-masing adalah Exit Tol Desa Supat STA 27+000 dan Exit Tol Desa Karya Maju STA 37+000. Exit Tol Desa Supat memiliki jarak sekitar 38,8 kilometer dari Kota Sekayu dan lintas tengah Sumatera, serta hanya sekitar 7 kilometer menuju jalan nasional lintas timur Sumatera. Sementara itu, Exit Tol Desa Karya Maju berjarak sekitar 46,3 kilometer dari Kota Sekayu dan lintas tengah Sumatera, serta sekitar 15,7 kilometer menuju jalan nasional lintas timur Sumatera.
Menurut Syafaruddin, usulan tersebut tidak berdiri sendiri. Pemerintah Kabupaten Muba telah mengantongi dukungan resmi dari Gubernur Sumatera Selatan melalui surat kepada Menteri Pekerjaan Umum tertanggal 16 Desember 2025. Dukungan tersebut menjadi landasan kuat bagi Pemkab Muba untuk melanjutkan tahapan pengusulan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Dukungan dari Gubernur Sumsel ini menjadi penguat bagi kami untuk melanjutkan proses administrasi dan teknis, sehingga usulan penambahan exit tol benar-benar dapat diwujudkan,” ujar Syafaruddin.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah diminta menyiapkan justifikasi serta kajian teknis yang komprehensif. Selain itu, Pemkab Muba juga diminta mengkaji ulang apakah kebutuhan akses menuju Kota Sekayu cukup dilayani satu exit tol atau memerlukan dua exit tol, termasuk menentukan lokasi yang paling efektif dan efisien.
Tak hanya itu, Pemkab Muba juga diminta berkoordinasi dengan PT Hutama Karya untuk merinci estimasi biaya pembangunan exit tol, sebagai dasar penyusunan skema pembiayaan. Pemerintah daerah pun diminta menunjukkan komitmen peningkatan kualitas jalan kabupaten yang terhubung dengan exit tol agar memenuhi standar jalan kolektor, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Dalam audiensi lanjutan dengan Direktorat Jalan Bebas Hambatan pada 12 Januari 2026, Pemkab Muba turut menyampaikan sejumlah tantangan, di antaranya keterbatasan anggaran penyusunan kajian teknis pada APBD 2026 serta minimnya pengalaman daerah dalam penyusunan dokumen teknis pembangunan jalan tol.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, serta PT Hutama Karya agar seluruh persyaratan teknis dan administratif dapat dipenuhi, sehingga usulan penambahan exit tol ini dapat segera direalisasikan,” pungkas Syafaruddin. (dev)








