SEKAYU, viralsumsel.com — Menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat mendorong Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama DPRD setempat untuk mencari terobosan baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu langkah strategis dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Muba yang secara khusus membahas optimalisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), Selasa (13/1/2026), di Ruang Rapat Komisi II DPRD Muba.
RDP tersebut dihadiri Asisten I Setda Muba Ardiansyah SE MM PhD CMA yang mewakili Bupati Muba H M Toha Tohet SH, Ketua Komisi II DPRD Muba Jon Kenedi beserta anggota, jajaran kepala perangkat daerah terkait, serta Kepala KPP Pratama Sekayu, Aprinto Berlianto.
Ketua Komisi II DPRD Muba, Jon Kenedi, menegaskan bahwa rapat ini merupakan bentuk dukungan konkret DPRD terhadap upaya Pemkab Muba dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Menurutnya, berkurangnya dana transfer pusat berdampak signifikan terhadap struktur APBD Kabupaten Muba.
“Dengan kondisi DBH yang terus menurun, kita tidak bisa hanya bergantung pada pusat. Optimalisasi pajak, khususnya dari sektor perusahaan, menjadi salah satu solusi yang harus kita dorong bersama,” ujar Jon Kenedi.
Ia menjelaskan, pembahasan PPN dan PPh difokuskan pada tingkat kepatuhan wajib pajak badan usaha. Sebagai daerah yang kaya sumber daya alam, Muba memiliki banyak perusahaan di sektor perkebunan, pertambangan, hingga migas yang dinilai berpotensi besar berkontribusi terhadap penerimaan daerah.
Selain itu, Komisi II DPRD Muba juga meminta penjelasan mendalam dari KPP Pratama Sekayu terkait mekanisme pemungutan PPN dan PPh serta korelasinya dengan penentuan DBH. DPRD bahkan telah merencanakan rapat lanjutan pada 19 Januari 2026, yang akan melibatkan sekitar 174 perusahaan perkebunan di Kecamatan Bayung Lencir, dengan fokus pada pendataan dan evaluasi kontribusi pajak.
Sementara itu, Asisten I Setda Muba Ardiansyah menyambut baik inisiatif DPRD tersebut. Ia mengungkapkan bahwa hampir 90 persen APBD Muba masih bergantung pada DBH, sehingga upaya menggali PAD menjadi kebutuhan mendesak.
“Langkah DPRD ini sejalan dengan semangat kami di eksekutif. Kita harus menggali potensi daerah berbasis sumber daya alam yang ada agar ketergantungan terhadap pusat bisa dikurangi,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala KPP Pratama Sekayu Aprinto Berlianto menjelaskan bahwa kewenangan pemungutan pajak antara pusat dan daerah memiliki batasan yang jelas. Ia menegaskan, KPP Pratama memiliki kewenangan atas PPh, PPN, serta PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (P5L).
“Setiap semester kami melakukan rekonsiliasi fiskal bersama KPPN Sekayu dan BP2RD. Data inilah yang menjadi dasar penentuan kontribusi pajak Muba dan perhitungan DBH oleh DJPK,” jelasnya.
Aprinto juga menegaskan bahwa PPN tidak termasuk komponen DBH, karena sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, PPh dan PBB tetap menjadi faktor utama dalam perhitungan DBH yang diterima daerah. (dev)







