APBD Muba 2026 Masuki Tahap Penyempurnaan, Pemkab dan DPRD Tindaklanjuti Evaluasi Gubernur Sumsel

SEKAYU, viralsumsel.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba terus mematangkan proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Tahapan terbaru dilakukan melalui Rapat Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026, yang digelar pada Senin (22/12/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba ini diselenggarakan oleh Badan Anggaran DPRD Muba sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 954/KPTS/BPKAD/2025, yang memuat hasil evaluasi terhadap Raperda APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 2026.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Muba, Irwin Zulyani, SH, dan dihadiri oleh anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Anggaran. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Dra Syafaruddin, MSi, serta para kepala perangkat daerah yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Irwin Zulyani menjelaskan bahwa rapat penyempurnaan ini merupakan tahapan lanjutan setelah APBD 2026 sebelumnya disepakati bersama dalam rapat paripurna DPRD. Sesuai mekanisme, dokumen APBD tersebut kemudian dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Ini merupakan tahapan yang wajib dilalui. Dari hasil evaluasi gubernur, terdapat beberapa catatan yang perlu kita sempurnakan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah,” ujar Irwin.

Baca Juga :  Peran Aktif Pemkab Muba Dalam Sukseskan Sarasehan Kebangsaan MPR RI

Menurutnya, proses penyempurnaan tersebut bertujuan agar APBD yang ditetapkan benar-benar matang, taat aturan, serta mampu mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Dengan APBD yang matang dan tepat sasaran, pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat Musi Banyuasin,” tambahnya.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Muba, Dra Syafaruddin, MSi, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan dan pembahasan APBD 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Muba juga telah menyampaikan dokumen APBD kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi.

“Dari hasil evaluasi tersebut memang ada beberapa rekomendasi. Namun, sifatnya tidak prinsip. Seluruh rekomendasi itu sudah kami siapkan tindak lanjutnya,” ungkap Syafaruddin.

Ia menegaskan komitmen Pemkab Muba untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan evaluasi agar APBD 2026 dapat ditetapkan tepat waktu dan pelaksanaannya tidak mengalami kendala.

Dalam rapat tersebut, Kepala BPKAD Muba, Riki Junaidi, AP, MSi, memaparkan ringkasan hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 telah diselaraskan dengan kebijakan nasional, di antaranya Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, 17 Program Prioritas Nasional, serta dukungan terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen guna mendorong produktivitas dan akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga :  HUT TNI Ke-80 Jadi Momentum, Muba Adventure Offroad 2025 Resmi Bergulir

Selain itu, penyusunan APBD juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Meski demikian, dalam hasil evaluasi ditemukan sejumlah subkegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dinilai memiliki kesamaan pekerjaan dan perlu ditinjau kembali dari sisi prioritas.

Di antaranya pembangunan Jalan Cor Penghubung Desa Mekar Sari–Bandar Agung Kecamatan Lalan, peningkatan Jalan Sukarami–Berian Makmur (C2), peningkatan Jalan Sekayu–Talang Care, serta Simpang Sari–Bandar Jaya.

“Untuk subkegiatan tersebut, pemerintah daerah diminta mengalihkan alokasi anggarannya ke kegiatan yang lebih prioritas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Riki.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Muba akan melakukan formulasi ulang terhadap paket-paket pekerjaan prioritas dengan berkoordinasi bersama perangkat daerah terkait, khususnya Dinas PUPR.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Muba, Jon Kenedi, SIP, MSi, yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Muba, menegaskan pentingnya mengikuti seluruh tahapan evaluasi sesuai aturan. Ia berharap pelaksanaan APBD 2026 dapat dilakukan lebih tepat waktu.

“Harapan kita, Januari 2026 kegiatan sudah mulai berjalan. Jangan sampai terjadi keterlambatan, agar manfaat APBD benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *