VIRALSUMSEL.COM, PALI – Pertemuan DPRD Kabupaten PALI dengan manajemen PT PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) berlangsung secara tertutup pada Hari Selasa Tanggal 12 November 2024 lalu.
Pertemuan tertutup itu menurut Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH, MH, pihaknya sudah mempertanyakan keabsahan sejumlah dokumen operasional perusahaan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta izin pengelolaan limbah cair dan B3.
“Langkah awal kami adalah meminta klarifikasi dan tanggung jawab perusahaan atas dugaan pelanggaran ini. Kami ingin memastikan apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Firdaus kepada wartawan, Selasa (12/11/2024)
Folitisi Partai Demokrat itu juga mengungkapkan, pemanggilan ini didasarkan pada laporan dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah air asam tambang PT STE yang mencemari kawasan sekitar IUP di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi.
Selain itu, insiden kebakaran spontan pada tumpukan batu bara yang diduga akibat oksidasi batu bara yang tertimbun lebih dari enam bulan turut menambah kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Firdaus juga menyebut, adanya indikasi pemalsuan dokumen perencanaan penambangan oleh PT STE, yang merupakan bagian dari Sugico Group. Pemalsuan dokumen ini berpotensi melanggar UU No. 4 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman sanksi denda hingga Rp100 miliar.
DPRD PALI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan perusahaan bertanggung jawab jika terbukti melanggar hukum.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengusulkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin operasional PT STE,” tegasnya.(ril)







