PALI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya memanggil PT Medco E&P Indonesia ke Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Senin (3/2/2025).
Pemanggilan ini dilakukan setelah DPRD meninjau langsung lokasi kebocoran pipa minyak yang mencemari lingkungan. Ketua DPRD PALI, Ubaidillah, menilai perusahaan lalai dalam menjaga asetnya sehingga rentan mengalami gangguan. Ia menegaskan bahwa pencemaran ini harus segera ditangani agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
Perwakilan PT Medco E&P Indonesia yang hadir dalam rapat menjelaskan bahwa kebocoran pipa terjadi akibat tindakan vandalisme. Menurutnya, minyak tidak akan bocor begitu saja tanpa adanya gesekan atau tindakan sengaja.
“Kalau tidak digesek, minyak tidak mungkin berceceran. Ini bukan akibat korosi, melainkan vandalisme yang membutuhkan kerja sama semua pihak untuk mencegahnya,” ungkapnya.
Namun, pernyataan ini tidak mengurangi desakan DPRD agar PT Medco segera bertindak.
Dalam rapat tersebut, Ubaidillah menuntut PT Medco E&P Indonesia untuk segera membersihkan limbah minyak yang telah mencemari lingkungan. Ia menegaskan bahwa pencemaran yang terjadi, terlepas dari penyebabnya, tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Kami tidak ingin menunggu lebih lama. PT Medco harus segera bertindak dan melaporkan perkembangannya ke DPRD dalam waktu dekat,” ujarnya tegas.
Jika tidak ada langkah konkret, DPRD akan membawa persoalan ini ke SKK Migas atau bahkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, menekankan pentingnya tindakan cepat agar pencemaran tidak semakin meluas. Ia mengingatkan bahwa air adalah sumber kehidupan manusia, dan pencemaran ini berpotensi merusak ekosistem serta berdampak pada masyarakat.
“PT Medco harus segera merelokasi pipa dan memastikan tidak ada pencemaran yang menyebar lebih jauh,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Selain merusak lingkungan, pencemaran ini juga berdampak pada masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sungai. Dalam rapat tersebut, DPRD mengungkap bahwa terdapat lima sungai yang dilelang oleh masyarakat yang kini terdampak pencemaran minyak. Firdaus menegaskan bahwa PT Medco harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga.
“Kerusakan ini menyentuh aspek kearifan lokal, dan itu tidak boleh diabaikan. Ganti rugi harus diberikan kepada masyarakat yang terdampak,” tegasnya.
Sebagai informasi, kebocoran pipa minyak PT Medco E&P Indonesia terjadi di dua titik di Kabupaten PALI, yakni di Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, dan Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara.
Pencemaran minyak yang terjadi bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. DPRD Kabupaten PALI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.