viralsumsel.com, PALEMBANG – Sidang paripurna ke-LVIII (58) yang berlangsung diauditorium DPRD Sumsel, lantai III, Senin (24/10/2022), akhirnya menyetujui penetapan pembentukan peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023.
Sidang dipimpin ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH, H Muchendi Mahzareki SE, HM Giri Ramandan N Kiemas SE MM serta Kartika Sandra Desi SH, dihadiri Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, DPRD Provinsi Sumatera Selatan, menetapkan pembentukan peraturan daerah Provinsi Sumsel tahun 2023.

Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru menerima laporan dari anggota Bangar DPRD, Drs H A Gani Subit MM dalam
Sidang paripurna ke-LVIII (58) yang berlangsung di Auditorium DPRD Sumsel, lantai III, Senin kemarin (24/10/2022). Foto : viralsumsel.com
Tentang penetapan pembentukan peraturan daerah provinsi Sumsel tahun 2023. Dimana usul dan inisiatif DPRD Provinsi Sumsel, dibacakan anggota Bangar DPRD, Drs H A Gani Subit MM, sebanyak 4 raperda . antara lain, Raperda tentang pelestarian nilai budaya dalam masyarakat. Kedua Raperda tentang pemanfaatan alur sungai dan kelaikan kedalaman. Ketiga tentang peruntukkan distribusi dan air irigasi. Sedang yang keempat Raperda tentang perlindungan dan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Sedangkan 5 Raperda yang diusulkan oleh eksekutif dalam hal ini pemerintah provinsi Sumsel antara lain, diantaranya Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kedua raperda tentang pajak daerah dan restribusi daerah. Ketiga raperda tentang pelaksanaan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran dan belanja daerah provinsi Sumsel tahun anggaran, 2022.
Kempat raperda tentang perubahan pendapatan dan belanja daerah provinsi Sumsel, tahun anggaran 2023. Sedangkan kelima raperda tentang pendapatan dan belanja daerah anggaran provinsi Sumsel tahun 2024. Kesembilan usulan ini sendiri dapat disetujui, dengan diakhiri ketuk palu ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, SH, MH.
Gubernur Sumatera Selatan dalam pandangannya kemarin, mengatakan aplaus bagi DPRD Sumatera Selatan, yang mana telah bekerja secara maksimal dalam rangka Bersama-sama pemerintah untuk menjadikan Provinsi Sumatera Selatan, Maju Bersama. Dia juga mengatakan dalam agenda pengambilan keputusan dan pendapat akhir tentang rancangan peraturan daerah mengenai anggaran APBD tahun 2023, selanjutnya akan diserahkan kepada kementrian dalam negeri.
“Rancangan secepatnya akan kita serahkan kepada Kemendagri untuk dievaluasi dan dapat dijadikan Perda. Kita berikan apresiasi yang tinggi, dan catatan dari setiap komisi di DPRD Provinsi Sumsel akan kita sampaikan dan ditindak lanjuti pada perubahan anggaran tahun 2023,” jelas Gubernur singkat.
Rapat Paripurna LVIII (58) DPRD Provinsi Sumatera Selatan turut dihadiri Sekda Provinsi Sumsel, Ir. H. SA Supriono, Forkopimda Provinsi Sumsel, Kepala OPD Provinsi Sumsel dan tamu undangan. (adv)