Banner Iklan Pemprov Sumsel GSMP
Banner Iklan Pemkab Muba September

Pastikan Perlindungan Penumpang dan Kepatuhan Pelunasan Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Sumsel Gencar Lakukan Door to Door Dan Pembagian Brosur di Terminal Bus Jakabaring

Viralsumsel.com, Palembang – PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan giat melakukan kegiatan Door to Door (DTD) kepada pemilik dan crew angkutan umum, kali ini petugas Samsat Palembang II melakukan Door to Door (DTD) ke Terminal Bus Jakabaring Palembang. Selasa (25/10/2022)

Petugas melakukan kegiatan ini secara konsisten dengan mendatangi langsung setiap pemilik kendaraan angkutan umum guna memastikan kendaraan telah lunas membayar Iuran Wajib Jasa Raharja.

Bersamaan dengan kegiatan ini, juga dilakukan pembagian brosur terkait program keringanan pajak kendaraan bermotor yang menjadi program pemerintah provinsi Sumatera Selatan.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris menyampaikan bahwa perlu membina hubungan baik dengan para awak angkutan umum agar selalu memastikan keterjaminan kepada penumpang melalui Iuran Wajib yang sudah dibayarkan penumpang melalui pembelian tiket perjalanan.

Baca Juga :   Bupati Ogan Ilir Dilantik Jadi Ketua DPW IKA UII Sumsel Periode 2021-2026

Pada kesempatan yang sama, Abdul Haris juga menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya pembagian brosur sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat terkait program keringanan pajak kendaraan bermotor, harapannya dapat mensukseskan program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan perihal Pemberian Keringanan (Pemutihan) Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Pergub No. 18 Tahun 2022.

Masyarakat diberikan keringanan pajak kendaraan berupa gratis biaya BBN II dari luar provinsi serta bebas denda, bunga PKB dan SWDKLLJ.

Haris menghimbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlangsung hingga tanggal 31 Desember 2022.

Hal ini bertujuan untuk menghindari dihapusnya data kendaraan yang merupakan implementasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan perpanjang registrasi ulang 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca Juga :   Dana Insentif 9 Ribu Guru Honorer Sumsel Maksimal Rp 250 Ribu

Selain itu, diharapkan juga kepada para pemilik angkutan umum agar lebih peduli terhadap keselamatan peumpang sehingga dapat menciptakan perjalanan yang aman bagi pengguna transportasi umum, tutup Haris.(ril)

 

Iklan OKI

Check Also

Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu Masuk 10 Besar Desa Cantik Nasional 2023. Foto : viralsumsel.com/dev

Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu Masuk 10 Besar Desa Cantik Nasional 2023

Jakarta, detiksumsel.com – Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin berhasil menyabet prestasi bergengsi sebagai deretan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *