Palembang, viralsumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-18 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Rabu (6/8/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, S.E., M.M., yang menegaskan bahwa pengesahan perubahan APBD merupakan bagian penting dari proses pembangunan daerah. Menurutnya, anggaran bukan hanya sebatas angka di atas kertas, melainkan instrumen nyata untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Sesuai ketentuan, Raperda ini harus mendapat persetujuan dari forum rapat paripurna. Dan hari ini telah kita sepakati bersama,” kata Andie sesaat sebelum mengetuk palu sidang sebagai tanda disahkannya Raperda tersebut.

APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Dalam sambutannya, Andie menekankan bahwa setiap rupiah dalam perubahan APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Pengesahan perubahan APBD bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan pembangunan yang terarah, transparan, dan berdampak langsung bagi rakyat Sumsel,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD—mulai dari Badan Anggaran, Komisi-Komisi, hingga Badan Musyawarah—yang telah melakukan pembahasan secara intensif bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sinergi ini, lanjutnya, membuktikan bahwa perbedaan pendapat tetap bisa bermuara pada kepentingan masyarakat luas.

Postur APBD 2025 Berubah: Defisit Rp108 Miliar
Gubernur Sumsel, Dr. H. Herman Deru, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan bentuk adaptasi pemerintah daerah terhadap dinamika pembangunan. Menurutnya, langkah ini penting agar kebijakan fiskal tetap responsif dan relevan dengan kebutuhan di lapangan.
“Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD ini akan kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” jelas Deru.
Adapun rincian Perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025 adalah:
-
Pendapatan Daerah: Rp11.129.125.002.891
-
Belanja Daerah: Rp11.237.619.654.098
-
Defisit Anggaran: Rp108.494.651.207
-
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa): Rp0 (nihil)
Dengan defisit yang relatif kecil dibandingkan total belanja daerah, pemerintah optimistis dapat menutup celah anggaran melalui strategi pembiayaan yang sehat dan akuntabel.
Kolaborasi Jadi Kunci
Andie Dinialdie menegaskan kembali pentingnya kolaborasi antara DPRD dan Pemprov Sumsel dalam mengawal implementasi APBD. “Kami tidak hanya menyetujui angka, tapi juga memastikan setiap program benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” katanya.

Ia mengingatkan, tantangan pembangunan ke depan semakin kompleks, mulai dari pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur. Karena itu, anggaran harus dieksekusi secara tepat sasaran dan tepat waktu.
Menuju Evaluasi Kemendagri
Setelah disahkan, Raperda Perubahan APBD segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Proses ini merupakan tahapan final sebelum resmi diberlakukan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Nantinya, seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumsel wajib menyesuaikan program kerja mereka dengan alokasi anggaran terbaru. Pengesahan ini menegaskan bahwa DPRD bukan sekadar lembaga pengawas, melainkan mitra strategis pemerintah dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai aspirasi rakyat.
Dengan postur anggaran yang realistis, Pemprov Sumsel optimistis dapat menjalankan program prioritas, sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah. (*)






