PALEMBANG, viralsumsel.com – RAPAT Paripurna XXXV DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang digelar di Gedung DPRD Sumsel, Senin (8/6/2026), menjadi momentum penting dalam upaya pembenahan tata kelola sektor perkebunan di daerah. Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumsel menyampaikan laporan hasil kerja sekaligus berbagai rekomendasi strategis untuk memperbaiki pengelolaan perkebunan yang selama ini masih menghadapi banyak persoalan.
Rapat paripurna itu turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Cik Ujang bersama jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD, serta sejumlah pihak terkait yang memiliki perhatian terhadap sektor perkebunan sebagai salah satu tulang punggung perekonomian daerah.
Juru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mukti, dalam laporannya menjelaskan bahwa sektor perkebunan memiliki posisi yang sangat strategis bagi pembangunan ekonomi Sumatera Selatan. Luas areal perkebunan di provinsi ini mencapai sekitar 2,8 juta hektare, terdiri dari sekitar 1,26 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan 1,21 juta hektare perkebunan karet.
Menurut Aswan, besarnya luas perkebunan tersebut menjadikan sektor ini sebagai penyumbang penting terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus penyedia lapangan kerja bagi masyarakat. Namun demikian, potensi besar tersebut dinilai belum sepenuhnya didukung oleh tata kelola yang baik, tertib, transparan, dan berkeadilan.
Ia mengungkapkan masih banyak persoalan yang ditemukan di lapangan, mulai dari konflik agraria yang berkepanjangan, kerusakan lingkungan, ketimpangan penguasaan lahan, hingga keberadaan perusahaan yang belum melengkapi legalitas usahanya. Selain itu, pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar juga dinilai belum berjalan secara optimal.
“Pansus Perkebunan DPRD Sumatera Selatan dibentuk untuk mendorong terciptanya tata kelola perkebunan yang lebih tertib, transparan, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” ujar Aswan saat menyampaikan laporan hasil kerja Pansus.
Dalam menjalankan tugasnya, Pansus melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dan evaluasi secara intensif. Berbagai kunjungan lapangan dilakukan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi perkebunan di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Selain itu, Pansus juga menggelar koordinasi dan konsultasi dengan berbagai lembaga baik di tingkat daerah maupun pusat.
Sejumlah instansi yang menjadi mitra koordinasi antara lain Komisi II DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, hingga Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dari hasil koordinasi dengan Satgas PKH, Pansus memperoleh data yang cukup mengkhawatirkan. Terdapat penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi di Sumatera Selatan dengan total luas mencapai 212.967 hektare. Temuan tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan memerlukan langkah penanganan yang komprehensif.
Aswan menegaskan bahwa laporan hasil kerja yang telah disusun bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi diharapkan menjadi landasan penting dalam proses pembenahan tata kelola perkebunan di Sumatera Selatan. Melalui berbagai rekomendasi yang dihasilkan, DPRD ingin memastikan bahwa sektor perkebunan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dalam kesimpulannya, Pansus menilai berbagai persoalan yang terjadi selama ini tidak terlepas dari lemahnya pengawasan dan kurang optimalnya koordinasi antarinstansi terkait. Berdasarkan hasil investigasi, rapat kerja, dan pendalaman yang dilakukan, ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan nyata.
Pelanggaran tersebut meliputi persoalan status lahan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pembangunan kebun plasma, belum optimalnya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, hingga konflik agraria yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Pansus menegaskan perlunya langkah konkret, tegas, dan terintegrasi dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penataan dan penertiban menyeluruh demi mewujudkan tata kelola perkebunan yang berkeadilan,” tegas Aswan.
Sebagai tindak lanjut, Pansus mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait agar segera mengimplementasikan berbagai keputusan yang telah dihasilkan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN. Salah satu poin utama yang mendapat perhatian adalah kewajiban perusahaan perkebunan untuk merealisasikan pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat.
Selain itu, Pansus juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan pada sejumlah perusahaan perkebunan. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup aspek perizinan, penguasaan lahan, hingga potensi tindak pidana yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.
Menutup penyampaian laporan, Aswan Mukti berharap seluruh rekomendasi yang telah dirumuskan dapat menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Dengan adanya komitmen bersama, tata kelola perkebunan di Sumatera Selatan diharapkan menjadi lebih berkelanjutan, berkeadilan, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Cik Ujang memberikan apresiasi atas kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel. Ia menilai Pansus telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal dalam mengawal kepentingan masyarakat serta mendorong perbaikan tata kelola sektor perkebunan di daerah.
“Kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel ini bekerja atas nama kepentingan masyarakat banyak,” ujar Cik Ujang.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, lanjutnya, akan terus mendukung berbagai langkah perbaikan yang bertujuan menciptakan pengelolaan sektor perkebunan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (win)







