VIRALSUMSEL.COM, SUNGAI LILIN – Petugas Polsek Sungai Lilin Resort Musi Banyuasin (Muba) sukses hentikan pelatihan dua pelaku jambret. Itu setelah petugas Polsek Sungai Lilin Resort Muba menabrakan mobilnya ke sepeda motor yang ditumpangi para pelaku jambret tersebut.
Dua pelaku jambret yang berstatus suami istri ini pun jatuh dan berhasil diamankan Petugas Polsek Sungai Lilin. Tepatnya kemarin (2/9/2020) Siang. Kapolsek Sungai Lilin AKP Hernando, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik membenarkan kabar penangkapan dua jambret suami isteri tersebut.
“Sudah direncakan oleh keduanya. Setelah berhasil para pelaku langsung pergi ke arah Jambi. Untuk korban langsung laporkan ke kita, kerugian senilai Rp 2,5 Juta ” kata Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, lokasi kejadiannya tepat di Jalan Lintas Palembang – Jambi dekat Ponpes Assalam, Dusun IV, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba, Rabu (2/\8/2020) sekira Jam 11.45 Wib.
Diakui kedua pelaku, keduanya sudah enam kali beraksi di wilayah Kecamatan Sungai Lilin. “Iyo pak, la enam kali pak. Cuman di daerah Sungai lilin inilah pak kami jambret” ungkap Salah satu Pelaku, kepada awak media, kemarin Jumat, (4/8/2020) pagi.
Dengan menggunakan sepeda motor Honda Verza warna hitam Lis merah tanpa plat kendaraan, membuntuti korban Sairah Widya Ningsih (40) yang merupakan warga Dusun Blok B, Desa Linggosari Kecamatan Sungai lilin. Saat di jalan sepi, dekat ponpes Assalam, pelaku memepet dan menarik tas sandang milik korban. Lalu, melarikan diri kearah Jambi.
“Dari laporan korban, langsung kita lakukan pengejaran, sesampainya didekat SPBU, kedua pelaku melintas sesuai ciri yang diberikan korban. Pengejaran kita lakukan, hingga penabrakan dilakukan anggota kita karena tidak mau berhenti saat petugas kita memperingatkan” Tambah Nando.
Saat ini W (21) diamankan di Mapolsek Sungai Lilin dan A (20) warga Dusun IV Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba diamankan dirutan Mapolres Muba. Sedangkan barang bukti juga telah di amankan. “Kita kenalan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHPidana” tukas Kapolsek. (dev)