VIRALSUMSEL.COM, MUSIRAWAS- Penyelengaran pemerintah baik esekutif dan legislatif, di Kabupaten Musi Rawas (Mura) kompak telah menuntaskan 100 persen atas Laporan Harta Kekayaan Penyelengaran Negara (LHKPN) tahun 2019.
Dan dengan capaian itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, secara langsung berikan apresiasi kepatuhan terhadap apa yang telah dilakukan segenap jajaran pemerintahan kabupaten Musi Rawas.
Korwil II Sumatera Supervisi KPK RI, Asep Rakhmat mengutarakan pihaknya juga menyampaikan laporan Kepatuhan LHKPN Eksekutif dan Legislatif wilayah Sumsel tahun pelaporan 2019 dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumsel tahun 2020.
“Dari hasilnya, diketahui kalaulah untuk tingkat kepatuhan yakni capaian 100 persen. Untuk wilayah Sumsel ada 9 kabupaten dan kota. Mulai dari kabupaten 4 Lawang, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Kota Pagaralam, Palembang, Prabumulih termasuk juga Kabupaten Musi Rawas (Mura). Kemudian untuk kepatuhan LHKPN penyelengaran negara Legislative, ada enam Kabupaten 4 Lawang, Musi Banyuasin, Kota Lubuklinggau, Palembang, Prabumulih dan termasuk Kabupaten Musi Rawas,”terang dia dalam kesempatan dalam rapat kordinasi berlasung secara vidcon, Kemarin (6/5) sore.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Korsupgah KPK RI juga kembali menghimbau kepada pemerintah daerah, terutama yang belum patuh menyampaikan pelaporan capai 100 persen kiranya secara optimal dan tegas mendorong wajib lapor.
“Kembali kepada pemda, terutama yang belum memenuhui 100 persen pelaporan LHKPN Kami memintah agar pemda teruslah dorong agar wajib lapor kepada seluruh penyelengara negara menyampaikan LHKPN tersebut,”himbaunya.
Sementara itu, Bupati Mura H Hendra Gunawan mengungkapkan semua telah terpenuhi 100 persen atas LHKPN. Semua tidak terlepas, dari pada fokus utama jajaran pemkab Mura. Bersama itu pula, rutinya upaya koordinas jajaran pemerintah esekutif maupun legislative menyangkut semua teknis penyampaian pelaporan dilakukan tepat waktu,”ungkap pria akrab disapa H2G.
H2G menyebutkan, untuk di kabupaten Mura sendiri pihaknya bersama unsur pimpinan legislative tidak main-main, atau menganggap enteng atas LHKPN
“Bisa kita lihat sendiri, kita terbukti ditengah masih banyaknya pejabat negara di beberapa daerah belum memenuhui justru kita sudah 100 persen melaporkan harta kekayaan pejabat negara yang diwajibkan oleh KPK, sebagai salah satu cara untuk pencegahan korupsi,”jelasnya.
Lebih jauh, H2G menuturkan kalalulah dari kesemua itu. Untuk diketahui, sudah selama dua tahun ini Musi Rawas mampu memperoleh kepatuhan sempurna sampai 100 persen dalam penyampaikan LHKPN baik esekutif maupun legislative.
“Inilah menunjukan keseriusan untuk sama-sama memberantas korupsi di negara dan daerah kita,”bebernya
Disamping itu, secara rinci H2G menyebutkan detail dari pada LHKPN, terdiri dari ada sebanyak 474 orang wajib lapor yang terdiri dari 434 orang wajib lapor eksekutif dan 40 orang wajib lapor legislative, semuanya diketahui tertanggal 30 Maret 2020 sudah semuanya melaporkan
“Meskipun demikian, kita Pemkab Mura akan terus melakukan optimalisasi kepatuhan pelaporan gratifikasi. Adapun sebagai informasi bahwa kita (Bupati Musi Rawas) telah menerbitkan sebanyak 4 kali edaran kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Musi Rawas untuk patuh melaporkan gratifikasi,”tandasnya.
Sama halnya, untuk ditahun 2019 pemkab Mura juga mendapatkan apresiasi KPK karena termasuk dalam 38 Daerah se-Indonesia yang dinilai Aktif Cegah Korupsi dalam bentuk gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
“Dan itu bisa dilihat dalam keterangan resmi KPK pada Mei 2019 lalu disebutkan Sebanyak 38 pemerintahan daerah terdiri dari 12 pemerintah provinsi, 9 pemerintah kota dan 17 pemerintah kabupaten termasuh Pemkab Musi Rawas diberikan apresiasi. KPK mengapresiasi itu sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik pada momen Hari Raya Lebaran,”tukasnya. (NRD)