viralsumsel.com, Palembang – Upaya penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan akhirnya membuahkan hasil.
Pada Selasa pagi, 11 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka kasus dugaan korupsi sektor sumber daya alam (SDA), BA, yang selama ini berpindah-pindah lokasi untuk menghindari panggilan pemeriksaan.
Penangkapan BA dilakukan di Hotel Alam Sutra, Sukabangun II, Palembang. Operasi ini melibatkan Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejati Sumsel setelah mendeteksi keberadaan BA yang tengah dalam perjalanan menuju Palembang.
Begitu lokasi tersangka teridentifikasi, tim segera bergerak ke tempat persembunyiannya. Saat proses penangkapan berlangsung, Tim Penyidik menunjukkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 yang telah diterbitkan pada 4 Maret 2025 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Awalnya, BA sempat menunjukkan sikap yang enggan bekerja sama. Namun, setelah diberikan penjelasan dan pengertian oleh penyidik, ia akhirnya bersedia dibawa ke Kejati Sumatera Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Kejati
Penangkapan BA bukanlah tanpa alasan. Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan BA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penguasaan dan penggunaan lahan negara secara ilegal di sektor perkebunan kelapa sawit.
BA, yang menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) periode 2010–2016, ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Maret 2025. Namun, sejak penetapan tersebut, ia terus menghindari panggilan resmi dari Kejati Sumsel.
Tercatat, BA telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Sejak statusnya sebagai tersangka diumumkan, BA diketahui sering berpindah lokasi dari satu kota ke kota lainnya.
Kejati Sumsel mencatat pergerakan BA yang dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, hingga akhirnya diamankan di Palembang. Mobilitas tersangka yang tinggi menunjukkan indikasi bahwa ia sengaja menghindari proses hukum yang tengah berjalan.
Modus Operandi: Penguasaan Lahan Negara Secara Ilegal
Dengaan tindak pidana korupsi yang melibatkan BA berfokus pada penguasaan dan penggunaan lahan negara secara melawan hukum. Kejati Sumsel mengungkap bahwa BA tidak beraksi sendirian, tetapi bekerja sama dengan beberapa pihak lainnya, yakni tersangka RM mantan Bupati Mura, RS, SAI, dan AM.
Kelima tersangka ini diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan lahan negara tanpa hak. Lahan yang dimaksud memiliki luas sekitar 5.974,90 hektare yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit milik PT. DAM. Total luas lahan perkebunan yang dikuasai secara ilegal ini mencapai 10.200 hektare yang terletak di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Lebih lanjut, dari total luas lahan tersebut, sekitar 5.974,90 hektare diketahui termasuk dalam kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk kepentingan pribadi atau korporasi tanpa izin yang sah. Praktik ilegal ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Jeratan Hukum untuk BA dan Kawan-Kawan
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, BA diduga kuat melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijerat dengan dua pasal utama, yaitu:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pasal-pasal yang disangkakan tersebut, BA berpotensi menghadapi hukuman berat jika terbukti bersalah dalam proses persidangan nanti.
Langsung Ditahan di Rutan Pakjo Palembang
Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari yang sama, BA langsung ditahan oleh Kejati Sumsel berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 yang diterbitkan pada 11 Maret 2025.
Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, mulai dari 11 Maret 2025 hingga 30 Maret 2025, dan BA akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Pakjo Palembang. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar serta menghindari potensi tersangka kembali melarikan diri.
Sementara itu, penyidik juga terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang turut serta dalam skandal penguasaan lahan sawit ilegal tersebut.
Penangkapan BA menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam. Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Dengan ditangkapnya BA, kini fokus penyidikan akan beralih pada pengembangan kasus, termasuk menggali lebih dalam peran para tersangka lainnya dan mengidentifikasi siapa saja pihak yang turut menikmati keuntungan dari praktik ilegal ini. (nto)