PALEMBANG, viralsumsel.com – Pemerintah Kota Palembang semakin menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja melalui langkah konkret dan terukur.
Salah satu upaya strategis yang kini ditempuh adalah pembentukan Forum Kepatuhan Asuransi Ketenagakerjaan, sebagai respons atas masih ditemukannya perusahaan atau pelaku usaha yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban jaminan sosial bagi pekerja.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, usai menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Palembang, Selasa (13/1/2026).
Forum ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam memastikan seluruh pekerja di Palembang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Aprizal menjelaskan, Forum Kepatuhan Asuransi Ketenagakerjaan memiliki posisi strategis karena langsung diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang. Keterlibatan aparat penegak hukum dinilai mampu memperkuat aspek pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
“Forum ini diketuai langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang. Dengan adanya unsur penegakan hukum, kami optimistis kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan akan meningkat,” ujar Aprizal.
Ia menambahkan, berdasarkan pemaparan BPJS Ketenagakerjaan, Forum Kepatuhan Asuransi Ketenagakerjaan yang dibentuk Pemkot Palembang merupakan satu-satunya forum sejenis di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Hal tersebut menjadikan Palembang sebagai daerah pelopor dalam membangun sinergi lintas sektor untuk perlindungan tenaga kerja.
“Forum ini menjadi kebanggaan tersendiri karena satu-satunya di Sumbagsel. Namun di sisi lain, ini juga menjadi tanggung jawab besar agar forum benar-benar berjalan efektif dan memberikan dampak nyata,” katanya.
Lebih lanjut, Aprizal menjelaskan bahwa forum ini akan berfungsi sebagai wadah koordinasi antarinstansi dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Fokus utamanya meliputi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta kepatuhan perusahaan terhadap aturan perundang-undangan.
“Ketika terjadi kecelakaan kerja atau permasalahan lain yang merugikan tenaga kerja, forum ini akan hadir memastikan hak pekerja terpenuhi dan perusahaan menjalankan kewajibannya,” tegasnya.
Selain fungsi pengawasan, forum ini juga diharapkan mampu menjadi sarana edukasi bagi pelaku usaha agar semakin memahami pentingnya perlindungan tenaga kerja, tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Dalam waktu dekat, Forum Kepatuhan Asuransi Ketenagakerjaan dijadwalkan akan dikukuhkan secara resmi oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, guna memperkuat legitimasi dan mempercepat implementasi program kerja forum tersebut. (bbs)






