Giliran Ketua KPU Sumsel Diperiksa KPK

banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM – Kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 berlanjut. Kali ini giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kelly Mariana dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Kelly yang juga Komisioner KPU Sumsel periode 2018-2023 diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful) yakni satu dari empat tersangka kasus suap PAW dari unsur swasta yang memberi suap, Rabu (29/1/2020).

“Ya, Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Sumatera Selatan sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful) terkait suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir Antara, Rabu (29/1/2020).

Baca Juga :  Demokrat Buka Peluang Usung Eddy Yusuf di Pilkada OKU

Sebelumnya diberitakan, KPK telah memeriksa 16 saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat masih menjadi buronan, dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan kasus tersebut, yakni ruang kerja Wahyu di gedung KPU, Jakarta Pusat, rumah dinas Wahyu di Jakarta Selatan, dan apartemen milik Harun.

Terkait pemeriksaan saksi, KPK pun telah memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan tiga Komisioner KPU masing-masing Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting dan Viryan Azis.

Baca Juga :  KPK Dampingi Pemkab OKI Petakan Area Rawan Korupsi

KPK mendalami keterangan keempatnya terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sebagai Komisioner KPU dan juga mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

KPK pada Kamis (9/1/2020) telah mengumumkan empat tersangka tersebut. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan Agustiani Tio, sedangkan sebagai pemberi, yaitu Harun dan Saeful.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *