VIRALSUMSEL.COM, MUSIRAWAS – Jangan main-main dengan narkoba. Polisi tidak pandang bulu untuk terus memberantas narkoba. Tidak terkecuali di wilayah yang sulit dijangkau sekaligus dan harus menyeberangi sungai.
Seperti yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Musi Rawas. Selama sepekan terakhir, tak urung empat orang diduga bandar sabu-sabu tak berkutik diringkus, tiga diantaranya tersebut yang harus menyeberangi sungai.
Ketiga pelaku yaitu Jimy (29), Erik Saputran (27) dan Kekal (43). Petugas harus kerja extra dengan harus menyebrangi sungai, guna sampai di lokasi kediaman para pelaku. Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti.
Kemudian satu lagi pelaku Junaidi (44) warta Desa D Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. Terhentinya aksi ke empat pelaku tersebut, semua bermula diketahui berdasarkan laporan informasi warga masyarakat.
Dimana, mereka berempat berhasil diamankan dikediamanya masing-masing. Sementara dari tangan ke-empat pelaku masing-masing diamankan barang bukti ( BB), 10,49 gram sabu dan 1,37 gram daun ganja kering.
Yang mana dari Jimy dan kawan-kawan sebanyak empat bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan seberat 3.44 Gram, bersama satu bungkus plastik berisikan 1,37 gram paket daun ganja kering. Sedangkan dari tersangka Junaidi (44) , ada sebanyak 18 bungkus paket klip sedang berisi sabu seberat 3,19 gram sabu.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba, AKP Haerudin dan KBO Narkoba, Iptu Nastain mengatakan, dari selama sepekan terkahir personil Satresnarkoba berhasil ungkap kasus penyalaguna narkoba, mengamankan 4 orang diduga bandar sabu-sabu berasal dari berbagai wilayah kabupaten Mura.
“Mereka ber-empat ini memang dikenal licin dalam jalankan aksi, mengedarkan narkoba. Dan masing-masing dari tersangka ditangkap dilokasi berbeda. Bahkan, untuk ketiga tersangka berasal dari muara megang anggota kita sampai harus menyebrangi sungai agar bisa sampai ke lokasi, mengamankan mereka,”terang AKBP Efrannedy S. IK dalam keterangan press rilis ungkap kasus berlasung di Mapolres Mura, Selasa (8/9) pagi pukul 09.00 wib.
Diungkapkan Efrannedy, untuk sampai saat ini ke-empat tersangka telah ditahan sel tahanan Mapolres Mura, kemudian terus dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Selain ketiga tersangka dari Muara Megang, Ada satu tersangka Junaidi, tersangka berhasil kita amankan di kediamanya di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo,”tambah pria dahulu menjabat Gakkum Korlantas Polda Kalteng.
Selain itu, masih kata Efrannedy modus operandi dari ke empat tersangka sangatlah beragam. Dimana, dari tersangka menjual sabu-sabu dengan dipecah-pecah perpaket. “Bahkan perpaketnya harga dijual beragam, mulai dari paket seratus ribu, hingga paket lima ratus ribu.
Dan dari pengakuan tersangka Junaidi, sabu didapat dari luar daerah berasal dari ogan ilir, sedangkan dari Jimy dan kawan-kawan masih kita dalami,” tukas dia. (nrd)