Nyamar Jadi Pembeli,Tim Satnarkoba Polres Mura Berhasil Ciduk Pengedar Sabu meski Dikelabui

VIRALSUMSEL.COM, MUSIRAWAS – Tim Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan seorang pemuja narkoba. Dia tidak lain adalah IR (52) tahun.

IR berpeofesi sebagai petani. Dia merupakan warga warga Desa Seriang, Kecamatan Tuan Negeri, Kabupaten Mura.

Namun saat hendak ditangkap IR mencoba mengelabui petugas dengan cara, membuang bungkus plastik hitam didalamnya berisi paket sabu-sabu.

Pelaku ditangkap tengah berada di pondok belangkang rumahnya, Sabtu (6/6/2020) siang. Sementara dari tanganya pelaku, petugas amankan barang bukti 8 bungkus plastik klip berisi kristal putih sabu siap edar, unit handpone, tiga alat pengisap bong, dua unit timbangan elektronik bersama sejumlah korek api gas.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Khairudin membenarkan adanya kejadian penangkapan, Inisial IR (52) yang memang sudah meresahkan. Pelaku ditangkap, dari hasil penyidikan menindaklanjuti laporan keresahan warga terhadap pelaku kerap menjadikan tempat tinggalnya dijadikan penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Hacker SIBOS SMAN 2 Prabumulih Diringkus, Polisi Kejar DPO

“Pelaku kita amankan, berawal informasi warga yang mana pelaku kerap lakukan transaksi narkoba. Bahkan, pelaku menyediakan fasilitas alat pengisapan bong sehingga siapa yang memesan paket sabu bisa langsung mengisap disana,” kata AKBP Efrannedy didamping Kasat Narkoba Iptu Khairudin saat press rilis di Halaman Mapolres Mura, Senin (8/6/2020) pagi.

Dijelaskan pria mantan Gakkum Korlantal Polda Kalteng, dari semua penangkapan pelaku. Pihaknya juga telah mengantongi identitas pelaku iniaial Del yang disinyalir sebagai penyediah barang bukti (BB) sabu-sabu.

“Dari hasil penangkapan pelaku, diamankan BB 8 klip paket sabu-sabu 1.35 gram siap edar. Bersama satu unit handphone digunakan sebagai alat transaksi, dua unit timbangan digital, dan juga beberap sejumlah peralatan isap sabu yang memang sengaja disiapkan oleh pelaku,” bebernya.

Sementara, sambung Efrannedy dari pengakuan pelaku aksi mengedarkan sabu-sabu sudah cukup lama digelutinya.  “Dan dari pengakuan pelaku mengedarkan sabu-sabu sudah tiga bulan terakhir. Dan semuanya dari hasil menjual digunakan penuhi kebutuhan sehari-hari. Kemudian pelaku juga mengakui jika ada yang pesan sekali pakai disediahkan, alat isap yang bisa digunakan langsung,” tandasnya.

Baca Juga :  Pelaku Begal Sadis di Mura Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Khairudin menyebutkan pelaku berhasil ditangkap dengan cara pihaknya turunkan tim lakukan Under Cover By. Dimana, dalam penangkapan anggota datang menyamar memesan paket sabu, lalu tiba dilokasi langsung dilakukan pengerbekan dan pelaku dilakukan penangkapan.

“Pengungkapan perkara pelaku IR sendiri, mulanya memang dari hasil informasi warga. Kemudian, dilakukan penyelidikan benar, lalu kita turunkan anggota lakukan penyamaran. Adapun, ketika dilakukan penangkapan dipondok belakang rumah dan pelaku pun membuang Bb bungkus plastik diduga paket sabu. Akan tetapi, setelah dilakukan pengeledaan dalam rumah berhasil diamankan paket sabu-sabu, bersama sejumlah perlatan dan timbangan yang disimpan dalam tas selempang warna coklat milik pelaku,” tukasnya. (nrd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *