VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Menindak lanjuti keluhan masyarakat terhadap tarif parkir mobil sebesar Rp10 Ribu yang diposting di media sosial, Rabu (9/6/2021) Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel merazia kantong – kantong parkir di Palembang.
Nampak hadir dalam rombongan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Pimpinan Aiptu Heri Gonderong.
Mulai dari di Jalan Kol Atmo, Jalan Beringin Janggut, Monpera, Jalan TP Rustam Effendi, Jalan Jenderal Sudirman hingga kawasan Kambang Iwak.
Alhasil dari razia ini sedikit 14 orang juru parkir liar tanpa surat resmi diamankan. Tidak sampai disini anggota juga mendatangi simpang Jl Macan Lindungan namun tidak menemukan juru parkir liar. Lalu petugas bergerak ke kawasan Musi II, Jl Soekarno-Hatta dan simpang Jl Bypas Terminal Km 12, Alang-Alang Lebar tapi tidak menemukan jukir liar.
“Warga sudah sangat resah kita langsung turun dan mengamankan juru parkir liar tanpa surat resmi dari Dishub Kota Palembang. Sempat viral di mesia sosial juru parkir liar yang meminta Rp10 ribu di kawasan bawah Jembatan Ampera,” terang Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan kepada wartawan.
Juru parkir yang diamankan langsung didata dan dimintai keterangan di ruang Penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras. “Kita lakukan pembinaan dan interogasi apa maksud dan tujuan yang mereka lakukan. Kita amankan dulu karena ada yang meminta taarif parkir mobil Rp10 ribu,” katanya.
Untuk izin resmi juru parkir, Christoper menambahkan jika ada izin dari Dishub yang sudah mati atau tidak berlaku lagi akan diproses lebih lanjut oleh pihaknya.
“Kita akan proses dan dalami lagi seperti apa. Termasuk meminta keterangan kepala yang diakui oleh juru parkir yang kita amankan ini,”tandasnya. (kai)