VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Untuk menghilangkan jejak, barang bukti brankas yang digasak HW milik apotek K – Nia Pharma di Jalan Opi Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang Minggu (25/7/2021) kemarin di buang pelaku kedalam danau OPI Jakabaring.
Brankas dibongkar pelaku dengan menggunakan obeng. Setelah uang diambil lalu membuang brankas ke dalam danau OPI. Barang bukti brankas sudah ditemukan polisi di kedalaman sepuluh meter. Tersangka HW (33) warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I, Kota Palembang, ditangkap Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel tidak lama setelah beraksi.
Anggota melumpuhkan kaki tersangka karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Dihadapan polisi, HW mengaku ia membongkar Apotek K Nia Pharma bersama rekannya bernama E yang kini masih diburu. “Kami masuk ke dalam apotek itu lewat jendela samping apotek. E yang suruh saya ambil cctv,” ujar tersangka HW, Senin (26/7/2021).
Didalam Apotek, kedua pelaku membawa satu unit bragkas untuk menghilangkan jejaknya pelaku juga mengambil server kamera CCTV. “Brankas dan server CCTV langsung kami bawa ke Danau Opi Jakabaring. Lalu kami bongkar di sana, menggunakan obeng dalam brankas itu berisi uang Rp 7,6 juta,” jelanya.
Dikatakan HW uang sebesar Rp 7,6 juta rupiah yang ada didalam brankas dibagi dua dengan rekannya E (DPO). “Kami bagi rata dapat 3,8 juta. Uangnya saya belikan handphone dan untuk tebus motor,” ujarnya.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper S Panjaitan, mengatakan salah satu pelaku pembobolan apotek di Jakabaring bernama Hari ini adalah residivis dalam kasus pencurian. “Pelaku HW pernah dipenjara di Pangkalan Balai, pada kasus yang sama (pencurian) dia dihukum dua tahun penjara,” ujarnya.
Dikatakan Christoper setelah membobol apotek dua pelaku membawa brangkas ke danau Danau Opi Jakabaring. “Brankas dibongkar brankas pelaku dengan menggunakan obeng. Hanya 30 menit pelaku berhasil membongkar brankas, setelah brangkas berhasil dibongkar, palaku membuang brangkas tersebut ke Danau Opi,” jelas CS Panjaitan.
Barang bukti berhasil ditemukan sebelum 1×24 jam. Ditemukan di Danau Opi di kedalaman 10 meter. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (kai)