Ini Daftar 6 Perusahaan yang Izinnya Dibekukan Kementerian Kehutanan Terkait Karhutla

JAKARTA, VIRALSUMSEL.COM – Kementerian Kehutanan membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Sanksi tersebut diumumkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Pembekuan izin itu disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap pemegang izin usaha kehutanan. Dengan tambahan enam perusahaan tersebut, jumlah perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif di sektor kehutanan mencapai 32 perusahaan.

“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” ujar Raja Juli Antoni menjelang Sidang Kabinet Paripurna.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pemegang izin usaha kehutanan, terutama dalam kewajiban mencegah dan menangani kebakaran di wilayah konsesi masing-masing.

Data luas konsesi dan area terbakar tersebut dilaporkan dalam pemberitaan mengenai pengumuman sanksi Kementerian Kehutanan pada 21 Oktober 2026.

Total 32 Perusahaan Telah Dikenai Sanksi Administratif

Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa enam perusahaan tersebut menambah daftar pemegang izin usaha kehutanan yang dikenai tindakan administratif. Sebelumnya, 26 perusahaan telah lebih dahulu menerima sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Secara keseluruhan, konsesi perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif mencapai sekitar 1,93 juta hektare. Pemerintah juga terus melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  Latih Kader PKK Muba Buat Desain Kemasan Lebih Menarik

Kementerian Kehutanan menegaskan penegakan aturan tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga korporasi yang terbukti melanggar ketentuan. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan pemegang izin menjalankan kewajibannya dalam menjaga kawasan hutan dan mencegah kebakaran.

Perusahaan Berpotensi Diproses Pidana

Selain sanksi administratif, pemerintah membuka kemungkinan membawa perkara ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.

Artinya, pembekuan izin merupakan tindakan administratif yang harus dibedakan dari putusan pidana. Penentuan tanggung jawab pidana masing-masing perusahaan tetap bergantung pada bukti, hasil pemeriksaan, dan proses hukum yang berlaku.

Paksaan pemulihan ekosistem juga menjadi bagian penting dari sanksi tersebut. Melalui kewajiban ini, perusahaan yang dikenai tindakan administratif diminta menjalankan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Penanganan karhutla membutuhkan pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas pemegang izin, kesiapan pencegahan kebakaran, serta pemulihan kawasan yang terdampak.

Pemerintah diharapkan dapat memastikan proses penegakan aturan berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong langkah pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang di Kalimantan Tengah maupun wilayah lainnya. (bbs/ion)

Daftar 6 Perusahaan yang Izinnya Dibekukan

Berikut enam perusahaan yang diumumkan Kementerian Kehutanan menerima sanksi pembekuan izin disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan.

Baca Juga :  Haji Bukan Sekedar Title, Berikut Ciri-Ciri Haji Mabrur Menurut Ustadz Abdul Shomad

1. PT Hasil Kalimantan Jaya

Perusahaan ini memiliki wilayah konsesi di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Berdasarkan data yang dilaporkan, luas konsesinya mencapai 36.745 hektare, dengan area terbakar sekitar 4.803 hektare.

2. PT Taiyoung Enggreen

Perusahaan kedua beroperasi di Kabupaten Gunung Mas. Luas konsesinya tercatat sekitar 59.810 hektare, dengan area terbakar sekitar 1.049 hektare.

3. PT Hutan Produksi Lestari

Perusahaan ini memiliki konsesi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Luas wilayah konsesinya tercatat sekitar 10.050 hektare, dengan area terbakar sekitar 718 hektare.

4. PT Ramang Agro Lestari

PT Ramang Agro Lestari memiliki wilayah konsesi di Kalimantan Tengah. Data yang dilaporkan mencatat luas konsesi sekitar 13.580 hektare, dengan area terbakar sekitar 420 hektare.

5. PT Puspa Warna Cemerlang

Perusahaan ini memiliki konsesi di Kalimantan Tengah dengan luas sekitar 12.920 hektare. Area yang dilaporkan terbakar mencapai sekitar 348 hektare.

6. PT Sinergi Hutan Sejati

PT Sinergi Hutan Sejati memiliki wilayah konsesi di Kalimantan Tengah, dengan cakupan wilayah yang disebut meliputi Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, dan Kapuas. Luas konsesinya tercatat sekitar 68.286 hektare, dengan area terbakar sekitar 193 hektare.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *