VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Seorang mucikari berhasil diamankan Petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang. Mucikari tersebut diamankan setelah menjajakan gadis untuk jadi pekerja seks komersial (PSK).
Tersangkanya tak lain berinisial ET (21), warga Kertapati, Kota Palembang. ET diamankan oleh petugas yang menyamar sebagai pria hidung belang dan memesan PSK melalui media sosial.
“Tersangka muncikari diamankan di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (7/10/2020) lalu,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, AKBP Nuryono, Sabtu (10/10/2020).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti awal berupa uang tunai Rp 550 Ribu hasil transaksi PSK.
Nuryono menambahkan lagi, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menjajakan seorang gadis berinisial NN (17) yang tak lain merupakan tetangga tersangka di Kertapati.
“Pengakuan tersangka, dia menawarkan jasa gadis di bawah umur ini dengan tarif Rp 500 Ribu,” ungkap Nuryono.
Uang tersebut dibagi tersangka dan NN sesuai kesepakatan berdua.
“Hasil penyidikan, ini merupakan perdagangan orang karena tersangka lah yang mengajak korbannya untuk menjadi PSK dengan iming-iming tertentu,” terang Nuryono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9, 10, 11 dan 12 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perdagangan anak ini. Terkait dugaan sindikat dan sebagainya,” terang Nuryono.
Sementara tersangka ET mengaku NN datang kepadanya karena butuh uang untuk membeli handphone.
“Dia (NN) datang ke saya, katanya minta balikan handphone. Saya tidak memaksa dia,” ujar tersangka.
Untuk sekali kencan, tersangka mematok tarif sebesar Rp 550 ribu. Uang tersebut dibagi oleh tersangka dan NN, sesuai kesepakatan. “Kalau bagian saya dapat Rp 150 ribu. NN dapat Rp 400 ribu,” tukas dia. (rom)