Jaksa Agung Sebut Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Capai Rp8,8 Triliun

MODUS444 Dilihat

viralsumel.com, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021 mencapai Rp8,8 triliun.

“Kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai Rp8,8 triliun. Itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta dilansir jktinfo.

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga menyatakan bahwa pihaknya menetapkan dua orang tersangka baru yang terlibat di dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia.

Yaitu Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2005-2014 Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS). (ril)

Baca Juga :  Oknum Guru Agama Ponpes di Ogan Ilir Ditangkap karena Cabuli 12 Orang Santri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *