VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Palembang berhasil diamankan Anggota Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Zainur. Keduanya masing-masing M Imam Iazulhaq (21) dan Gandi (27).
Keduanya diringkus dikediaman masing – masing, Selasa (25/8/2020). Hanya sebagai informasi kedua tersangka melakukan aksi curanmor terhadap korban Saheri (31) warga Jalan Balayudha Keluraha Ario Kemuning Kecamatan Kemuning.
Saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street BG 5812 ACU miliknya di halaman parkir Ruko HHJM Jalan Residen Abdul Rozak Kecamatan Kalidoni Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 19.30. Tidak berapa lama korban kembali ke parkiran melihat sepeda motornya sudah hilang dicuri. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dihadapan polisi tersangka Imam warga Komplek Griya Sejahtera Blok F 7 Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin mengaku ia hanya diajak F (DPO) dengan alasan untuk jalan-jalan.
Namun sesampainya di Tempat Kejadian Perkara, F mengambil sepeda motor korban yang sedang diparkir dengan menggunakan Kunci T yang sudah disiapkannya. “Aku ketemu F di jalan. Waktu itu aku yang bawa motor untuk nyari mangsa. Yang punyo ide itu dan yang metiknyo jugo F,” kata Imam.
Setelah sepeda motor berhasil diambil mereka langsung mencari penadah untuk menjualkan sepeda motor. “Motor yang kami ambek dijual melalui Gandi. Dari hasil jual motor saya mendapat bagian Rp 2 juta. Duet nya habis aku untuk berjudi dan bayar hutang,” tuturnya.
Sedangkan Gandi warga Dusun I Pematang Palas Kelurahan Pematang Palas Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin mengaku dirinya tidak ikut melakukan pencurian namun ia hanya menjualkan sepeda motor. “Imam datang minta tolong jualke motornya. Sudah itu ku jualke laku motor itu laku Rp 5.3 juta. Aku dikasih duet cuma dari hasil penjualan itu aku dapat Rp 200ribu,” ujarnya.
Tidak hanya menangkap kedua tersangka, anggota Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel Pimpinan Kompol Zainuri juga mengamankan Ari Novian (32) warga Jalan Cinta Manis Lama Kelurahan Cinta Manis Lama Kabupaten Banyuasin.
Ia ditangkap dalam kasus Curanmor di depan ATM PKU Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Jumat (14/8) milik Violeta Nirmala (39) warga Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan ketiga tersangka ini merupakan sindikat pencurian sepeda motor di Kota Palembang. Modus pelaku dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan kunci leter T. “Pelaku beraksi saat korban nya lengah lalu kunci kontak motor dirusak dengan kunci palsu atau letter T,” jelasnya.
Dikatakan Suryadi, diketahui tersangka Imam merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendekam di Provinsi Batam dengan kurungan 1.7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Ari ditangkap saat akan melakukan COD dengan anggota. “Tersangka Imam residivis yang baru saja keluar dari penjara di Batam pada Maret 2020,” katanya. (kai)