Kabar Gembira, Herman Deru Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Agustus 2020

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel). Ya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, bakal memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Kabar baik tersebut langsung disampaikan Gubernur Sumsel H Herman Deru saat diwawancarai awak media, Kamis (23/7 /2020).

Penghapusan denda kendaraan tersebut dilakukan di tengah pandemi covid-19 sekaligus dalam rangka menyambut hari kemerdekaan RI.

“Ya, kita berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang,” kata Herman Deru, ketika di wawancara, Kamis (23/7) petang.

Menurutnya, penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan selama beberapa bulan dan akan terus dilakukan evaluasi.

“Perbulan akan kita lakukan ini untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena covid ini. Namun tentu akan kita lakukan evaluasi,” terangnya.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Universitas Serasan Angkatan II Kelompok 2 Membuat Plang Petunjuk Arah di Desa Muara Harapan

Dikatakannya, hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang perekonomiannya terpaksa menurun akibat wabah tersebut.

“Ini untuk semua masyarakat umum apapun. Artinya kita memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang yang memang terdampak, kelalaian yang menyebabkan terlambat kita berikan pengampunan itu,” tuturnya.

Dijelaskannya, langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan.

“Saat ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus sampai 1 September 2020. Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya,” pungkasnya. (sep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *