VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H Muchendi Mahzarekki Ishak Mekki angkat bicara terkait wacana penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.
“Terhadap beredarnya informasi bahwa Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru akan mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus 2020 mendatang, kebijakan ini sangat popular ditengah kondisi pandemi covid-19,” kata politisi muda Partai Demokrat ini.
“Kita mengapresiasi dan mensupport kebijakan bapak Gubernur, kebijakan ini patut diacungi jempol,” sambung wakil rakyat dari daerah pemilihan Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir ini.
Walau sebelumnya diakui putra sulung H Ishak Mekki mantan wakil Gubernur Sumsel ini beberapa propinsi di Indonesia juga telah melaksanakan kebijakan Penghapusan Denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Tentunya ini akan sangat membantu masyarakat, terutama bagi masayarakat menengah kebawah,” sambung Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Demokrat Sumsel ini.
Eks Ketua DPD KNPI Kota Palembang ini meyakini kebijakan ini berefek positif paling tidak pada dua hal. “Pertama membantu masyarakat yang sedang dalam kesulitan ekonomi untuk membayar pajak kendaraan bermotor-nya dan yang kedua mendongkrak kembali penerimaan daerah dari Pajak Daerah yang sempat anjlok akibat penurunan aktivitas ekonomi yang disebabkan Pandemi Covid-19,” tambah suami Ike Meilina ini.
Apalagi saat ini pihaknya melihat kenyataan bahwa intensitas masyarakat yang membayar pajak sudah bisa dipastikan mengalami penurunan. Animo wajib pajak untuk melakukan pembayaran secara langsung menjadi berkurang.
“Situasi ini terjadi karena para wajib pajak engan keluar rumah juga karena harus mengikuti himbauan pemerintah untuk mengurangi aktifitas di luar rumah dan juga kemungkinan di sebabkan sebagian masyarakat menunda dan belum bisa membayar pajak disebabkan menurunnya daya beli dan penghasilan yang diakibatkan menurunnya geliat perekonomian selama masa Pandemi Covid-19, yang mana hal ini pada akhirnya juga menyebabkan penurunan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor,” terang dia.
Muchendi juga menghimbau masyarakat tetap dapat membayar pajak selama masa pandemi Covid-19 antara lain dengan memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak secara online, dengan demikian kewajiban masyarakat tetap dapat terpenuhi dan program pemerintah provinsi dapat berjalan.
“Beberapa daerah yang masih menerapkan kebijakan ini di antaranya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Lampung,” pungkas mantan Wakil Manajer Sriwijaya FC ini. (ion)